DaerahDepokHeadlineHukum

MA di Duga Menangkan Sertifikat Bodong, ‘Ada Oknum Tawarkan Uang Untuk Menangkan Perkara’

Depok,mitratoday.com – Seharusnya Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan mesti melihat persoalan dari berbagai aspek, bukan justru merugikan masyarakat yang memperjuangkan haknya. Apa lagi dalam hal memberantas mafia tanah yang sudah bertindak semaunya saja ditengah masyarakat.

Seperti kejadian yang menimpa Dewi Angrahaeni di wilayah Kecamatan Limo Kota Depok, bahwa Tanah miliknya di Kecamatan Limo tersebut di klaim menjadi milik orang lain. Padahal, secara administrasi Dewi memiliki alas hak yang sah.

Dijelaskan Rita selaku Kuasa dari Dewi bahwa dalam persoalan tersebut ia menduga telah terjadi pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1305 PK/PDT 2023 yang mana dalam hal ini Dewi Angrahaeni sampaikan Permohonan peninjauan kembali atas perkara nya dengan di kuasakan kepada Rita.

Rita sebagai kuasa Dari Dewi Angrahaeni menyampaikan bahwa Dewi sebelumnya telah menang di pengadilan Negeri Depok dan saat di banding di pengadilan tinggi Jawa barat juga menang.

“Maka pada akhir nya masalah ini di naikan ke MA mahkamah agung. Pada saat di Mahkamah Agung, kami kalah dengan dalil bahwa kami cuma memegang AJB dan SKT hanya foto copy. Di situ kami mengajukan PK dengan membawa surat asli yang mana surat tersebut juga ada pernyataan dari kelurahan, bahwa kami memang pemilik surat Tanah yang sah.” ungkap Rita.

Rita juga menyebutkan ada oknum di tubuh MA, bahwa pada 8 Desember 2023 lalu menelepon dirinya melalui watshap dengan menyampaikan bahwa PK Dewi Angrahaeni menang, namun dalam hal ini oknum tersebut meminta agar pihak Dewi Angrahaeni menyiapkan uang sebesar Rp 200 Juta dengan DP Rp 100 juta.

“Tapi berhubung Dewi Angrahaeni tidak punya duit, surat yang awal nya Dewi Angrahaeni menang ternyata di tolak MA. Untuk itu pihak kami akan menempuh segala cara guna mengungkapkan kecurangan ini, termasuk membuat laporan ke mabes polri.” pungkas Rita.

Mengenai adanya dugaan persoalan tersebut, ketika awak media mengkonfirmasi Pihak MA melalui Kabag Umum, Akbar menyampaikan bahwa pihak MA tidak menyatakan benar atau salah terkait surat yang di kirim oknum kepada saudari Rita.

“Yang pasti di sini kami sampaikan surat yang asli adalah surat yang kami kirim ke Pengadilan Negeri Depok, tunggu saja di Pengadilan Negeri Depok.” tegas Akbar.

Di samping itu, Akbar juga menyampaikan kalau hal semacam itu sering terjadi di di lingkup Mahkamah Agung.

“Kita tidak tahu kebenarannya, jika pihak Dewi Angrahaeni merasa di rugikan terhadap salah satu hakim di MA, silahkan membuat laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan terkait peninjauan kembali (PK) itu bisa di tempuh jalur luar biasa, dengan mengisi blangko surat yang di tunjukkan langsung kepada kepala Mahkamah Agung.” tutup Akbar.

Pewarta : Nofri

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button