Lampung Utara,mitratoday.com-Di Duga Pungli Program PTSL dilakukan Oleh oknum aparat pemerintahan Kelurahan Lk 01 Kelurahan Sindang Sari Kabupaten Lampung Utara.
Pada Selasa (31/08/21) awak media mendatangi Kantor Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kota Bumi Utara, dengan tujuan konfirmasi perihal Program PTSL yang diduga ada pungli tersebut. Akan tetapi lurah Sindang Sari, Sukilawati tidak ada di kantornya. Menurut staf bagian kaur bahwa lurah belum datang ke Kantor.
Menyikapi hal itu, awak media mencoba mendatangi rumahnya di Pelangi Dua Kecamatan Kotabumi, lagi-lagi tidak ditemui.
Sumber yang tidak mau disebut namanya menginformasikan ke awak media bahwa Program PTSL yang diprogramkan oleh Presiden Joko Widodo,di Kelurahan Sindang Sari diduga ada pungutan sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah).
Maka dengan hal biaya tersebut, awak media bermaksud akan konfirmasi kepada lurah sindangsari.
Menurut suami Lurah tersebut, memang benar ada pengajuan Program PTSL, namun mekanismenya ia tidak mengetahui, apalagi soal dugaan pungli tersebut. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ketemu pokmas atau lurah,dihubungi lewat telepon tidak di angkat.
Ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri dalam negri dan Menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi dengan nomor : 25/SKB/V/2017, nomor: 590-3167A, nomor:34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiyaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
“Pembicaraan masyarakat sindangsari, SW dan YN, Rk 01 RT 02 yang memungut biaya sebesar 600.000 LK Yemi. Sebenarnya kami keberatan di pungut biaya di atas ketentuan SKB tiga menteri, masyarakat berharap kepada Dinas terkait Pemerintah Kabupaten lampung Utara agar menindak Pungutan liar tersebut yang dilakukan oleh Pemerintahan Sundang Sari,”pungkasnya.