Lampung Tengah,Mitratoday.com-Dugaan Pungli Korcam dan Pendamping PKH Kecamatan Pubian dianggap camat lumrah dan wajar, Asal sesuai kesepakatan.
Berbanding terbalik dari harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan prima. Pungli 30 ribu rupiah yang dilakukan oknum Korcam dan Pendamping Kampung Sangonratu kepada puluhan KPM di Pubian.
Saat dikonfirmasi melalui handphone Rahman mengatakan, Kejadian tersebut seharusnya diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun fakta di lapangan diakui oleh salah satu ketua kelompok Penerima Keluarga Harapan (PKH).
“Coba diklarifikasi dulu dinda kebenaran di lapangan,”Kata A Rahman saat di konfirmasi melalui ponsel, Minggu 04 April 2021 malam.
Camat Rahman juga menegaskan, Kalau benar itu tidak ada kesepakatan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jelas itu tidak dibolehkan dan dibenarkan.
“Ya kalo pungli itu tidak boleh,” Singkat Rahman.
Sebelumnya, Ketua Ormas Gema Masyarakat Lokal Lampung Tengah, Sangat mengecam tindakan oknum Korcam dan Pendamping di Kampung Sangonratu yang diduga melakukan pungli kepada KPM.
Perlu diketahui, Diduga Korcam Pubian dan Pendamping Kampung Sangonratu, Kecamatan Pubian memungut uang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Dengan dalil untuk mengaktifkan data yang masih ada gangguan dan kelainan NIK KTP.