DaerahLampungLampung Tengah

LSM LPAB Siap Laporkan Dugaan Penggelapan Kepala Kantor Pos

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,mitratoday.com-Diduga Kepala Kantor Pos Bandar Sari RD, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Kangkangi Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang pos.

Seharus nya tugas selaku pimpinan di kantor pos Bandar Sari dilaksanakan RD dengan baik. Baik sebagai transaksi pelayanan jasa pelayanan surat, paket, jasa keuangan dan keagenan giro serta penyaluran dana.

Hal ini diungkapkan oleh ketua LSM LPAB Sofyan mengatakan, Ini beda dengan kepala Kantor Pos Kecamatan Padang Ratu, RD yang penuh dugaan menjadi pelaku penggelapan Dana Bantuan Sosial Tunai Sebanyak 46 Keluarga Penerima Manfaat.

“Dengan kejadian tersebut tentunya masyarakat Kampung Haduyang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, sangat dirugikan. Terlebih lagi bantuan tersebut untuk masyarakat yang kurang mampu,”terang Ketua LSM LPAB Lampung Tengah di kediaman nya kemarin.

Sofyan AS ST juga menambahkan kerugian serupa bukan hanya terjadi dikampung haduyang ratu saja bahkan penuh dugaan terjadi di setiap kampung tersebar di empat kecamatan yakni padang ratu, pubian anak tuha dan selagai lingga.

“Sepertinya ini tidak terjadi di kecamatan Pubian Saja, karna kita sudah kroscek semua,”pungkas Sofyan.

Secara kesemuanya LSM LPAB akan laporkan ini pada hari ini senin 24 mei 2021 kepada penegak hukum melalui surat laporan nomor. 148/LSM/LPAB/DPC/LAMTENG.05.2021 Yang ditujukan kepada penegak hukum setempat dan ditembuskan ke beberapa instansi berikut irwasda Lampung.

“Dikarenakan ini wajib di lakukan proses hukum dikarenakan sesuai juga arahan KPK dan Kapolri sekecil apapun korupsi di saat pandemi harus di proses dan di hukum,”tambah Sofyan.

Secara terpisah LSM LPAB telah melakukan konfirmasi kepada beberapa masyarakat yang adalah warga yang menjadi korban Diantaranya Perwakilan Kec, Padang ratu MJN, Pubian KY, Anak Tuha WRT dan Selagai Lingga DRN.

“Kesemua penggelapan dimaksud diduga dilakukan dan sudah berulang kali. walaupun ini dikembalikan sekalipun proses hukum wajib di jalankan oleh penerima laporan terlebih lagi kesemuanya dilakukan dengan unsur sengaja,”harapnya.

Sedangkan kejadian ini secara terpisah telah dikonfirmasi oleh LSM LPAB, kepala kantor pos bandar sari RD setelah di konfirmasi menjawab semuanya konfirmasikan saja kepada kaur kesra di masing- masing kampung.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button