LSM LPAB Laporkan Dugaan Gratifikasi Disdik Lamteng Ke Polres
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,mitratoday.com-Kembali datangi polres Lampung Tengah, Ketua LSM LPAB Laporkan K3S dan Pihak Dinas Pendidikan setempat terkait indikasi Gratifikasi, pada Jumat 19 November 2021.
Tepat Pukul 09.30 Wib, Sofyan As ST Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penggerak Anak Bangsa, kali kedua melaporkan dugaan gratifikasi oleh K3S di beberapa kecamatan dan pihak dinas pendidikan Lamteng, terkait pengadaan Aplikasi tahun E tahun 2020 lalu, dan Aplikasi PPDB tahun 2021.
“Ya hari ini kita melaporkan adanya indikasi gratifikasi oleh salah satu oknum pegawai dinas pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Untuk aplikasi E diduga di mark up pada tahun 2020, dengan modus Dinas menganggarkan Rp 600 juta, dana bersumber dari peserta daring,” kata Sofyan.
Sofyan menyampaikan, Aplikasi tersebut di kelola oleh pihak ke 3 PT LPN yang sampai saat ini sangat sulit ditemui tempat dan alamatnya.
“Sudah kita coba telusuri, tapi alamat tempat perusahaan tersebut tidak kita temui,” jelasnya.
Ketua LSM LPAB juga melaporkan ditahun 2021, Dinas pendidikan Aplikasi PPDB Peruntukan untuk Sekolah Dasar (SD) dan dalam realisasinya secara keseluruhan ditarik dana 400 ribu melalui K3S.
“Dugaan gratifikasi yang dimaksud ialah, adanya penarikan dana di setiap sekolah dengan kisaran harga sebesar 400.000 rupiah per sekolah, dan penarikan tersebut dilakukan di sebanyak kurang lebih 800 sekolah yang ada di Lampung Tengah dengan dalih terkait aplikasi PPDB,” Pungkasnya.
Sofyan berharap pihak penerima laporan khususnya Polres Lampung Tengah, dapat menindaklanjuti laporan dari LSM LPAB.
“Kami sebagai lembaga kontrol masyarakat berharap agar hukum ini bisa berjalan semestinya dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di Lampung Tengah,” tutupnya.
Di kesempatan itu juga, Sofyan yang di dampingi oleh Ketua Tim Investigasi juga menemui Anggota komisi IV dalam hal ini selaku mitra kerja dengan Komisi tersebut.
“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan LSM LPAB, tanpa mereka kami tidak mendapatkan informasi ini. Dalam hal akan melaporkan ke ketua komisi dan akan memanggil pihak terkait,” Singkat Mukadam.
Terkait Laporan LSM LPAB, Pihak media mencoba mendatangi Dinas Pendidikan tapi belum ada satu yang bisa ditemui dan memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.