BlitarDaerahHeadline

LMP Mendesak Kejari Blitar Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas Wabup

Blitar,mitratoday.com – Puluhan anggota Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Blitar melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Kamis (19/9/2024). Mereka mendesak agar pihak kejaksaan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang terkait dengan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar.

Sekitar pukul 09.30 WIB, massa LMP tiba di lokasi menggunakan truk, mobil, dan sepeda motor. Koordinator aksi, Hardoyo, menyampaikan tuntutannya kepada Kejari Kabupaten Blitar yang baru dilantik sekitar tiga bulan lalu, agar menjalankan tugasnya dengan profesional dalam penegakan hukum.

“Kepada Bapak Kajari Kabupaten Blitar yang baru dilantik, kami dari Laskar Merah Putih mendukung bapak untuk tegak lurus dalam penegakan hukum di Kabupaten Blitar,” ujar Hardoyo dalam orasinya.

Hardoyo menekankan bahwa sesuai dengan undang-undang, semua warga negara, termasuk pejabat pemerintahan, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Ia mengharapkan kejaksaan dapat bertindak tegas dan adil terhadap mereka yang melanggar hukum.

Dalam aksi tersebut, para demonstran juga membentangkan poster-poster yang berisi desakan untuk mengusut tuntas kasus sewa rumah dinas Wabup dan menuntut agar semua pihak yang terlibat dijerat hukum. Beberapa poster bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup, Penjarakan Semua Yang Terlibat” dan “Hukum Tidak Mencari-cari Kesalahan Tapi Hukum Menemukan Kesalahan”.

Hardoyo menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar belum merasakan kesejahteraan hukum, karena dinilai hukum sering diputarbalikkan—yang benar disalahkan, sementara yang salah dibiarkan. “Kami warga Kabupaten Blitar menginginkan adanya kesejahteraan hukum,” tandasnya.

Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M Yunus, saat dikonfirmasi mengenai desakan tersebut mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi sewa rumdin Wabup masih ditangani oleh Kejari Blitar yang lama. “Kasus ini masih ditangani Kejari Blitar yang lama, tidak dilimpahkan ke kita,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan terkait apakah kasus ini seharusnya ditangani oleh Kejari Kabupaten Blitar, Yunus menjelaskan bahwa karena adanya pemekaran, kasus-kasus lama yang ditangani Kejari Blitar sebelumnya tetap berada di sana.

Aksi ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan di Kabupaten Blitar, serta menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button