Ogan Ilir| Mitratoday.com – DPP Lidikrimsus Provinsi Sumsel menyurati Bagian Humas Protokol dan Informasi Pemkab Ogan Ilir perihal kegiatan peliputan berita bergambar (Advetorial) yang telah di anggarkan pemerintah kabupaten Ogan Ilir diduga telah terjadi ketimpangan pembagian jatah dalam pembuatan berita adv.
Menurut Ketua DPP Lidikrimsus Provinsi Sumsel, Yongki Ariansyah, SH, isi surat klarifikasi yang telah dilayangkan oleh DPP Lidikrimsus Propinsi Sumsel mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah disingkronkan dengan hasil investigasi lapangan menyatakan diduga telah terindikasi penyalahgunaan dan penyimpangan dana publikasi pada bagian humas dan protokol dan informasi kabupaten OI.
Dikarenakan dana yang dianggarkan diduga dipergunakan untuk kepentingan oknum atau golongan tertentu yaitu KOI salah satu media cetak yang baru terbit seumur jagung.
Karena dalam kurun waktu baru 4 bulan telah digelontorkan dana sebanyak 92 juta rupiah kepada KOI.
Selajutnya menurut DPP Lidikrimsus Sumsel dana yang digunakan tidak transfaran dan tebang pilih, terindikasi adanya intervensi oleh oknum pihak luar bagian humas dan protokol pemkab OI.
Yongki Ariansyah menegaskan, akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika Bupati OI melalui Bagian Humas dan Prorokol Setda OI tidak dapat menjelaskannya secara tertulis atas jawaban dari surat klarifikasi yang sudah dilayangkan oleh DPP Lisikrimsus Sumsel.
Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda OI, Abdurrahman ketika dikonfirmasi via telpon membenarkan telah menerima surat tersebut dan langsung di disposisi ke Kasubag Humas guna ditindaklanjuti. (f3)