Laporan Update Sementara Refokusing dan Realokasi Anggaran TA. 2020 Pemkab Dairi dan Bantuan Uang Diterima Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Dairi
Dairi, Mitratoday.com- Pemerintah Kabupaten Dairi telah melakukan refokusing anggaran dan realokasi anggaran APBD Pemkab Dairi TA. 2020 untuk Penanganan Covid-19 dan penjabarannya telah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Bupati Dairi Nomor: 910/1685 tanggal 9 April 2020 dan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui Surat Bupati Dairi Nomor: 903/1687 tanggal 9 April 2020, untuk nantinya ditetapkan dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Dairi TA. 2020.
Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Dairi, Rahmat Syah Munthe menyampaikan berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Dairi anggaran belanja untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Dairi bersumber dari penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 6 miliar.
Rahmat Syah melanjutkan adapun total refokusing kegiatan untuk Antisipasi dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi TA. 2020 sebesar Rp.14.5 miliar. Dengan rincian yakni pertama untuk refokusing kegiatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 12,9 miliar. Kedua, refokusing kegiatan pada UPT RSUD sebesar Rp.1.4 miliar. Ketiga, Refokusing kegiatan pada Dinas Sosial sebesar Rp. 99,2 juta.
“Sementara, untuk jumlah kegiatan realokasi anggaran sebesar Rp. 30 miliar dan dialokasikan untuk penambahan BTT (Belanja Tidak Terduga) dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Jumlah pengalokasian anggaran untuk refokusing dan realokasi penanganan covid ini akan ada mengalami perubahan setelah adanya pertemuan terakhir para kepala daerah se-Indonesia dengan Mendagri dan Menkeu, melalui video confrence Jumat (17/4/2020) kemarin, untuk menindaklanjuti keputusan bersama Mendagri dan Menkeu” ungkap Rahmat Syah, Sabtu (18/04/2020).
Ia menambahkan, alokasi anggaran dari hasil refokusing kegiatan dan realokasi anggaran tersebut belum digunakan untuk penanganan Covid-19 karena masih dalam proses penyusunan dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Dairi TA. 2020.
Penulis :Zef