Laporan Ditindaklanjuti, Ketua DPD LSM KPK Tipikor Kapolda Lampung
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,mitratoday.com-Kabar Gembira, Polda Lampung Turun Klarifikasi Laporan DPD LSM KPK Tipikor Terkait Dana Hibah 10 Milyar di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Dihari Raya Kurban ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM KPK Tipikor Kabupaten Lampung Tengah, mengapresiasi kinerja yang telah menindaklanjuti atas Laporan yang telah di layangkan beberapa waktu lalu.
Sebelumya DPD LSM KPK Tipikor Lampung Tengah, Melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bupati setempat, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta pelaksanaan lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang diduga carut marut.
“Ya saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolda Lampung, yang telah menindaklanjuti laporan kami terkhusus di Dinas BPBD beberapa waktu lalu,”kata M Rodhi, Selaku ketua DPD LSM KPK Tipikor Lamteng, Selasa 20 Juli 2021.
Tindak lanjut dari laporan LSM KPK Tipikor di ketahui dari pengakuan mantan kepala Dinas BPBD, Yang saat ini menjabat Kadis Perpus,”Ya kami mendapat informasi turunnya jajaran polda Lampung ke Dinas terkait dari pak guntur, Bahwa dari Polda Lampung telah mendatangi Dinas tersebut, pada hari rabu lalu, Infonya mengklarifikasi laporan kami kemaren,”ucapnya.
Menurut M Rodhi, Mantan Kadis BPBD juga menjelaskan, Pihak Polda Lampung juga mendatangi Unit Pengadaan Layanan Barang dan Jasa juga, terkait dugaan kecurangan lelang proyek di kabupaten Lamteng saat ini.
“Pak guntur juga mengatakan kepada kami, habis dari BPBD tiga orang yang dari Polda pun mendatangi ULP terkait laporan LSM KPK Tipikor, Sekali lagi saya atas nama Ketua sangat mengapresiasi atas upaya penegakan hukum di kabupaten lamteng oleh pihak Polda,”pungkasnya.
M Rodhi juga berharap Kepada Kapolda Lampung, Agar mengambil tindakan tegas bila benar ada dugaan kecurangan pada lelang proyek Dana hibah dari Pusat sebesar 10 Milyar.
“Saya minta kepada Kapolda agar hukum jadi panglima dan tidak tumpul ke atas. Tindak bila ada oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dan menyalahi aturan yang ada,” Tutupnya.