Malang,Mitratoday.com-Diduga lantaran tersinggung,dua warga Kepatihan berinisial SMR (36) dan MSL (60) nekat menghabisi Juarto (70) yang juga warga Kepatihan Titoyudo.
Kapolres Malang AKBP.Hendri Umar.SIK.MH dalam rilisnya mengatakan bahwa kasus tersebut dapat terungkap,berawal dari penemuan jasad korban disungai desa Kepatihan jumat(16/10/2020).
Usai penemuan jasad korban, Satreskrim melakukan penyelidikan ,hasilnya diketahui bahwa Juarto merupakan korban pembunuhan,”kata Hendri Umar rabu (21/10/2020).
Dari hasil otopsi,lanjut Hendri Umar, ditemukan beberapa bekas luka, di kepala dan siku tangan. Sehingga muncul asumsi awal, kematian korban ini tidak wajar.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, dan ditemukan pelaku pembunuhan korban Juarto ini,”tutur Hendri Umar
Hendri menyebutkan, kasus ini akan dikembangkan. Diketahui, baik tersangka dan korban, kerapkali berbuat ulah di Desa Kepatihan. Mereka sering melakukan perusakan di kebun kopi milik warga.
“Antara mereka ini ada yang tidak suka. Menurut pelaku, korban ini banyak bicara, vokal. Akhirnya timbul niat untuk menghabisi,” beber Hendri Umar.
Atas perkara pembunuhan itu sendiri, kedua pelaku untuk sementara dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.