Lanjutan Sidang Sengketa Terbuka Panwaslih, Amrizal J Prang: Dasar Hukum Pilkada di Aceh Mengacu UUPA dan Qanun
Aceh Tamiang,mitratoday.com – Pakar Hukum Tatanegara Unimal, Dr.Amrizal J Prang, SH. L.LM menyebutkan Pilkada di Aceh mesti mengacu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Sidang Terbuka Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 yang digelar oleh Panwaslih setempat, Selasa (01/10/2024) yang berlangsung pagi hingga malam hari, dalam agenda pemeriksaan pembuktian.
Kehadiran Pakar Hukum Tatanegara tersebut sebagai Ahli dari Pemohon Pasangan Hamdan Sati – Febriadi.
“Dalam khusus ada umum. Dalam umum tidak ada khusus. Contohnya apa?, di UUPA mengandung khusus yang berlaku untuk umum,” kata Amrijal.
“Begitu juga dengan Qanun. Meskipun umum tetapi dia berlaku khusus karena diikat oleh UUPA,” tegasnya.
Mantan Kepala Staf Biro Hukum Pemerintahan Aceh, ini juga menjelaskan jika kasus pilkada di Aceh seyogyanya merujuk kepada Qanun.
Terkait sengketa Pilkada di Aceh Tamiang, kata dia, meskipun secara umum ada PKPU, namun dalam hal ini penyelenggara harus merujuk terhadap Qanun Aceh sesuai yang telah tertuang pada UUPA.
Amrijal menjelaskan dalam Qanun tersebut, salah satu berbicara tentang ada pasangan calon yang tidak memenuhi dua pasangan calon.
“Nah itu yang jadi persoalannya kan saat ini. Gara-gara tidak ada 2 paslon maka kemudian di pasal 37 ayat 1, 2, dan selanjutnya dilakukan penundaan dan jadwal pendaftaran selama 3 hari,” ujarnya.
“Dan ini oleh penyelenggara harus dilaksanakan. Dan yang dimaksud disini adalah jangan lupa ada bahwa dalam paslon ini ada dari dua, ada paslon dari Parpol dan ada dari Paslon perseorangan,” imbuhnya.
Disinggung apakah ada peluang lolos pasangan penggugat ikut pilkada di Aceh Tamiang, Amrijal tidak mau berkomentar banyak. Namun dalam hal tersebut ia hanya menyebut jika dalam proses sengketa itu mesti merujuk kepada UUPA.
“Kembali saya bicara tadi, terutama dalam persidangan, musyawarah tadi bahwa menjadi dasar hukum utama pilkada Aceh ini adalah UUPA dan Qanun Pilkada,” ujar Amrijal menegakkan.
Tak hanya itu, saat ditanya apakah Panwaslih dalam memutuskan sengketa pilkada tersebut harus mengikuti keputusan KIP atau qanun. Sebab, sebagaimana diketahui lahirnya lembaga Panwaslih di Aceh berdasarkan UUPA dan Qanun.
Amrijal menilai, dalam sengketa pilkada yang terjadi di Aceh Tamiang ini pihak Panwaslih seyogyanya harus tunduk terhadap UUPA dan Qanun bukan mengikuti keputusan KIP.
“Harus mengikut qanun. Karena qanun sudah mengaturnya. Dia yang sudah diatur maka harus diikuti. Ya terserah dia mau menentukannya bagaimana, namun dia harus ikut qanun,” ujarnya.
Pewarta : Siti Hawa
Editor : Desty Dwi Fitria