Dumai,mitratoday.com – Pada hari Rabu, 20 September 2023 Pangkalan TNI AL Dumai, berhasil mengamankan Kapal Motor (KM). Rifqi Wijaya GT. 34. KM Rifki Wijaya yang diamankan TNI AL itu bermuatan Ballpress sebanyak 700 Koli, seberat 56.000 Kg, tanpa dilengkapi dokumen sah. Ditangkapnya kapal tersebut di perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Komandan TNI AL Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, pada awak media lewat siaran persnya Kamis (21/09/2023), mengungkapkan, bahwa kronologis penangkapan kapal Rifki Wijaya. Pada hari Selasa, tanggal 19 September 2023 pada Pukul 22.00 WIB. “Saya selaku Komandan Lanal Dumai mendapatkan laporan dari Intelijen, soal adanya rencana penyelundupan Ballpres masuk ke wilayah kerja kami,” ucapnya.
Selanjutnya, menindaklanjuti informasi dari Intelijen tersebut, dirinya sebagai Komanda Lanal Dumai, langsung mengerahkan sumber daya yang ada ke lokasi, diantaranya Posal Bagansiapiapi, Posal Sinaboi, F1QR Lanal Dumai dan Kal Tedung 1-37. Untuk melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal yang diduga bermuatan Ballpress tersebut.
“Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023 Pukul 09.30 WIB, (sekitar 12 jam pencarian) tim berhasil menemukan dan mengamankan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 di perairan Pulau Halang Kabupaten Rokan Hilir, dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh Kal Tedung I-1-37.” Katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa, Nama Kapal KM. Rifqi Wijaya, Tonase GT. 34 NO.1234/PPE, Bendera : Indonesia sementara diduga Pemilik Kapal Inisial SI. Agen : PT. TDS Titian Daya Sejahtera. Dan Nakhoda Kapal inisial MZ. ABK berjumlah 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) Kapal bermuatan Ballpress 700 Koli dengan berat sekitar 56.000 Kg, Route dari Port Klang Malaysia. Dan Tujuan kapal ke Bagansiapiapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut muatan Ballpress sebanyak 700 Koli seberat 56.000 Kg tanpa didasari dokumen Kepabeanan (ilegal). Sesuai Keterangan nakhoda pada Tim Lanal Dumai bahwa Ballpress tersebut di muat dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi.
“Kegiatan penyeludupan yang dilakukan oleh KM. Rifqi Wijaya diduga melakukan pelanggaran UU NO 17 TH 2006 Tentang Kepabeanan. Selanjutnya kapal beserta muatan Ballpress sebanyak 700 Koli 56.000 Kg akan diserahkan ke BC Dumai sebagai PPNS Kepabeanan yang mempunyai kewenangan guna proses lebih lanjut,” Cetus Kolonel Laut (P) Kariady Bangun.
Lebih lanjut Klonel Kariady Bangun memaparkan, bahwa Keberhasilan TNI AL dalam hal ini Lanal Dumai untuk menggagalkan penyelundupan Ballpers merupakan perintah langsung dari Pimpinan TNI AL melalui Pangkoarmada I yang menekankan bahwa, wilayah kerja Lanal Dumai berbatasan langsung dengan selat malaka yang merupakan konsenterasi pintu masuk penyelundupan dan barang-barang illegal khususnya Ballpress.
Hal tersebut selaras dengan penekanan dan instruksi Presiden, pada tanggal 15 Maret 2023, yang melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting karena merugikan negara miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor industri tekstil dalam negeri.
Sementara acara Press conference yang dilakukan pihak Danlanal Dumai Terkait Penangkapan KM. Rifqi Wijaya GT. 34 bermuatan ballpress, bertempat di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh, dan turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Sekda Pemko Dumai, Bea Cukai, Perwakilan Polres Dumai dan Dandim 0320.
Pewarta : E. Manalu