DaerahLampungLampung Utara

Lambannya Kasus Penganiayaan M Albet, Kuasa Hukum Samsi Angkat Bicara

Pewarta : Elva

Lampung Utara,Mitratoday.comTerkait Dugaan Penganiayan yang di lakukan oleh anak Kepala Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat, Polres lampung Utara Di Nilai lamban Menanganinya.

Mahendra Kusuma Oknum Terduga Pelaku pemukulan Belum juga Di Tetapkan sebagai Tersangka hingga saat ini. Lambatnya Proses Hukum yang Menjerat Anak Kepala Desa Kamplas, Membuat Pertanyaan Besar Di kalangan masyarakat.

Kuasa Hukum Dari Korban Pemukulan, Mahmud Albet Saat Di Konfirmasi Kamis 24 Desember 2020, Samsi Eka Putra Menjelaskan bahwa Kasus yang Menimpa Klien nya,ia meminta Kepada penegak Hukum untuk Segera tetapkan status terduga Pelaku dan Tangkap Pelaku penganiayaan kliennya tersebut.

“Ya untuk Saksi-Saksi Sudah Pernah di Periksa, dan Kami Dari Kuasa Hukum Korban Bersama Penyidik Polres Lampung Utara Sudah Pernah Turun Ke Tempat Kejadian Pekara Untuk Melakukan Rekontruksi. Namum Terkendala, Karena Kasat Nya lagi Ganti.”Kata Samsi.

Samsi Menambahkan, Dari Pihak Kuasa Hukum pada Tanggal 15 Desember Sudah Kembali Menyurati Penyidik Polres Lampung Utara Untuk Mempertanyakan Perkembangan Kasus Yang Menimpa Klienya. Karena Penangan Kasusnya Terkesan lambat.

Kuasa Hukum Dari Korban Mammud Albet Berharap Kepada Pihak Polres Lampung Utara Agar Segera Memperjelas Kasus Penganiyaan Yang menimpa Kliennya.

“Agar Ada Kejelasan, Karena Kasus ini Sudah Sangat lama.”Ujar Samsi Selaku Kuasa Hukum Korban.

Diberitakan Sebelumnya.

Rembug desa yang dilaksanakan Uspika Kecamatan guna mengurai serta memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara diwarnai kericuhan. Pasalnya Kasi Pemerintahan desa, Mahendra Kusuma (31) setempat memukul dan melempar kursi ke tubuh Mahmud Albet (39).

Menurut Mahmud Albet, kejadian tersebut pada hari Selasa (2/6/2020) Kemarin bermula ketika ia sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian Tiba-tiba datang Mahendra Kusuma (31) dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar dengan kursi plastik.

“Sehingga mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri,” Kata dia, Rabu (3/6/2020).

Atas peristiwa pemukulan tersebut, dirinya langsung melaporkan hal itu ke polres Lampung Utara, guna untuk ditindaklanjuti. Pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button