Lama Tertunda KPU RI Akhirnya Mengeluarkan SK Penetapan KIP Aceh Tamiang
Aceh Tamiang,mitratoday.com – Kekosongan Komisi Independen Pemilu Aceh Tamiang, akhirnya terjawab. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang ditunggu-tunggu akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer : 60 Tahun 2024 tentang pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilu Aceh Tamiang Tahun periode 2023-2028.
Surat Keputusan tertanggal 10 Januari 2024 ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.
Disurat tersebut dikirimkan tembusan ke masing-masing Komisioner Independen Pemilu (KIP) Aceh Tamiang atas nama : Mauliza Wira, Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli.
Surat Keputusan ini di keluarkan jauh lebih cepat dari janji Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra kemarin saat temu ramah bersama insan pers. Yang mana Asra berjanji akan menyelesaikan persoalan KIP lima belas hari kedepan.
Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui kapan tepatnya KIP Aceh Tamiang akan dilantik oleh Pj Bupati, saat mitratoday.com mengkonfirmasi sekretaris KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha, Kamis (11/01/2024) siang lewat sambungan WA, belum mendapatkan jawaban.(Siti Hawa)