Lakukan Sidang Tipiring, Satpol-PP Berikan Efek Jera Kepada Pemilik Hewan Ternak
Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu melalui Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja melakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Manna pelanggaran PERDA Hewan Ternak No. 9 Tahun 2013.
Selasa 22-3-2022 ketika dikonfirmasi Kasat Satpol-PP Erwina Muchsin, S.SOS mengatakan, “Dari hasil sidang memutuskan ke 3 terdakwa tersebut warga Pagar Dewa, Pintu Langit dan Padang Kedondong (pemilik ternak) diberikan sanksi denda subsider kurungan masing-masing oleh Majelis Hakim sesuai dengan yang tertera di Perda Hewan Ternak.” Jelas Erwin Muchsin.
Dengan masih adanya masyarakat yang tidak menghiraukan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang hewan ternak maka dilakukan sidang Tipiring.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi efek jera terhadap masyarakat yang nekat memelihara hewan ternak secara liar. Jadi kita berharap kedepannya, terkhusus kepada pemilik hewan ternak agar dapat mematuhi peraturan pemerintah daerah tersebut, sehingga tidak ada lagi masyarakat pemilik hewan ternak yang kita lakukan sidang Tipiring.” Pungkasnya.
Pewarta : Julian