DaerahHeadlineKriminalLampungLampung Tengah

Lagi,1 Dari 6 Pelaku Curas Di Ciduk Team Tekab 308 Polres Lamteng

LampungTengah,Mitratoday,com-Kembali, Team Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Tengah meringkus 1 dari 6 pelaku curas yang menjadi target jajaran polres setempat.

Joni Irawan (20) warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah , ditangkap di SPBU kampung Terbanggi Besar hari Kamis (22/08/2019) jam 15.00 WIB.

Sebelum Joni, kedua rekan pelaku sudah berhasil di tangkap, jadi dari 8 pelaku telah 3 orang berhasil di amankan Team Tekab 308 Polres Lamteng.

“Sebelumnya Tekab 308 sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku an Ardiansyah serta Syahrul dan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” kata AKP Yuda Wiranegara.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, didampingi oleh Kanit Resum Ipda Senna Indiarto Rajasa P. S.Tr. K, dan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang ikut serta melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ahmad Ridwan (25) Alamat 9 atau 10 Ulu Jln. KH. Azhari Kecamatan Pelaju sembrang Ulu 2 Kota Palembang.

“Berawal ketika korban bersama 5 orang temannya berangkat dari Palembang menunju Lampung Minggu (18/08/2019) sekira jam 22.00 WIB, melintasi jalan tol, Saat melintasi jalan Tol Kilometer 143 Kp Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi besar korban di hadang oleh 8 orang pelaku, dan mengambil barang korban berupa Handphone merk Xiaomi 2 unit Redmi 2 dan 4X, iPhone X1 1 unit, Oppo 2 unit merk F7 dan F3, Evercroo 1 unit, jam tangan merk G-Shock, Uang tunai sebesar Rp. 750.000,”terang Akp Yuda.

Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor : LP / 1071 – B / VIII / 2019 / Polda LPG / Res LT Tanggal 18 Juni 2019 yang menjadi dasar untuk melakukan penangkapan pelaku Ardiansyah dan di sita Laptop Merk Accer Warna Hitam serta tiga batang kayu panjang kurang lebih 1 meter yang digunakan para pelaku untuk menjegat korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Joni Irawan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik,M.Si.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button