Blitar,mitratoday.com – Ormas GPI Blitar pimpinan Jaka Prasetya melakukan aksi di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (05/06/2023).
Rombongan Aksi datang sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung melakukan orasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar Kanigoro.
Mereka menuntut tower provider (BTS) salah satu operator seluler untuk dibongkar.
Tower BTS yang berada di Lingkungan Tejo, Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi tersebut didirikan tahun 2006. Setelah itu dilakukan perpanjangan lima tahun sampai saat ini.
Kordinator aksi Joko Prasetyo dalam orasinya mengatakan bahwa selama pendirian tower tidak memperhatikan amdal karena didirkan ditempat yang padat penduduk. Padahal jarak minimal tower dari perumahan warga harus berjarak 30 meter dengan ketinggian 40 meter ke atas. Selain itu warga tidak menerima kompensasi atas pendirian tower tersebut.
“Bukan hanya itu, efek dari pendirian tower tersebut saat ini dirasakan oleh warga karena saat ini diduga ada sekitar sepuluh warga yang menderita beberapa penyakit. Tetapi ini masih perlu dikaji apakah karena efek radiasi sinyal atau sebab lainnya,” ujar Joko dalam orasinya.
Lanjut Joko, keberadaan tower juga mengancam keselamatan warga. Beberapa waktu lalu, sebuah sumur disekitar tower tersambar petir. Sontak hal ini membuat warga ketakuatan, ketika melintas disekitar tower.
“Jangan ada korban jiwa akibat petir, cukup sumur saja yang jadi korban,” tegasnya.
Para pendemo meminta untuk beraudiensi dengan wakil rakyat terkait dengan permintaan warga terkait tower BTS. Akhirnya sejumlah perwakilan massa diizinkan memasuki Gedung DPRD Kabupaten Blitar
Masa ditemui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB M Rifa’i, dan Anggota nya Isnadi serta OPD Pemkab Blitar terkait.
Dalam audiensi, massa tetap menuntut adanya kompensasi dari keberadaan tower tersebut. Mereka menilai, adanya tower tidak membawa manfaat bagi warga sekitar.
Ditempat yang sama M Rifa’i Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa’i menjelaskan, sebenarnya sebagai sebagai warga dari masyarakat terima kasih ya, artinya kekurangan kita, bisa di tutupi dari teman-teman yang mengajukan itu, tetapi kita juga bertindak sesuai aturan tidak gegabah namun berdasarkan regulasi yang ada.
“Terkait tower yang ada di Kabupaten Blitar kita bisa mengevaluasi nanti bisa di agendakan oleh teman-teman di dewan baik pimpinan maupun di Komisi dan sesuai dengan UU yang terbaru Cipta Kerja, bahwa semua harus dirubah dan harus memberikan nilai positif di masyarakat,” ucap M Rifa’i.
“Sebenarnya kita mencari solusi begini dari pihak provider itu bisa melihat dari satelit ulang, ditinjau ulang, dimana sinyal itu bisa di pancarkan lebih kuat lagi karena pendirian tower itu kan berdasarkan awalnya dari satelit keuntungannya daerah-daerah yang blank spot itu terisi semua, nah kalau nanti bisa digeser, harapan kita dari Dewan kalau bisa digeser, dicarikan tempat, yang penting tidak yang padat penduduk, tanahnya disewa, itu harapan kita,” pungkas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa’i.
Pewarta : Novi