Asahan, Mitratoday.com – Kutipan dana ke tiap siswa pada musim PPBD yang berkedok dana komite di Madrasah Aliyah Negeri Asahan, Jalan Latsitarda VIII Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur sepertinya telah menjadi kebiasaan dan hal itu jelas sangat memberatkan bagi seluruh peserta didik baru.
Pasalnya, kutipan dana komite tersebut bernilai amat fantastis yang mencapai satu jutaan rupiah persiswa. Dari sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada PPBD Tahun Ajaran 2023/2024 dan 2024/2025 yang lalu, tiap siswa harus menyetorkan uang tersebut kepada pihak komite melalui staf Madrasah yang ditunjuk oleh Kepala MAN Asahan.
Hal itupun kemudian mendapat sorotan dari sejumlah pihak, seperti DPD LSM Tawon Kabupaten Asahan. Pada Selasa (15/10/24) minggu lalu, DPD LSM Tawon telah melayangkan surat perihal kutipan dana ke tiap siswa kepada MAN Asahan. Selain kutipan ke tiap siswa yang berkedok dana komite, LSM Tawon dalam suratnya juga mempertanyakan perihal penggunaan dana BOS di MAN Asahan.
Surat DPD LSM Tawon pun kemudian mendapat balasan dari MAN Asahan yang menyatakan bahwa Dasar Pengelolaan Dana Komite tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Sementara dasar pengelolaan dana BOS telah diatur dalam keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Juknis pengelolaan Dana BOS.
Terkait dugaan pungli berkedok uang komite yang dikutip pada PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 atau tahun lalu sebesar 1 juta rupiah persiswa, Kepala MAN Asahan melalui suratnya mengatakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan antara wali siswa dengan komite yang dinamai dengan dana infaq untuk pembangunan ruang aula MAN Asahan.
Selain itu, Kepala MAN Asahan Elda Ayumi juga mengatakan bahwa uang infaq yang terkumpul senilai 305 juta rupiah itu kemudian dikelola oleh Ketua Komite MAN Asahan Indra Kesuma untuk pembangunan ruang aula.
Elda Ayumi melalui surat resminya kepada DPD LSM Tawon juga menerangkan, bahwa dana BOS untuk MAN Asahan di dua lokasi, yakni Kisaran dan Rahuning yang bernilai Rp. 1.728.000.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) tersebut, 43,93 persennya dipergunakan untuk membayar gaji guru honorer dan staf non PNS.
Menanggapi jawaban Kepala MAN Asahan, Ketua DPD Tawon Asahan SP. Panjaitan kepada media ini, Rabu (30/10/24) di ruang kerjanya menerangkan, bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke APH terkait dugaan pungli maupun dugaan penyelewengan Dana BOS yang sangat fantastis di MAN Asahan selama ini.
“Surat jawabannya sudah kami terima, itu sih sah-sah saja, namanya juga keterangan. Tapi kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri terkait dugaan pungli dan dugaan penyelewengan dana Bos nya,” ungkapnya.
SP. Panjaitan menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari sumber yang tak ingin namanya disebutkan, bahwa pengutipan dana komite di MAN Asahan telah mengakibatkan perpecahan antara Kepala MAN dengan Ketua Komite.
Masih menurut sumber, isu dugaan penyelewengan dan penggunaan dana komite oleh Kepala MAN Asahan juga mencuat di kalangan internal jajaran Kemenag Asahan.
“Kita akan mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam hal ini. Biarkan nanti APH yang akan menguji semuanya,” tambahnya. (Team)