Kumtua se-Sulut Dihimpun Kejaksaan, Hindari Penyimpangan Pengolaan Dandes
Caption/Foto: Wakajati saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah awak media.
Sulawesi Utara | Mitratoday.com – Tindak lanjut atas perintah Kejaksaan Agung terkait pengawasan Dana Desa(Dandes), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menghimpun seluruh hukum tua (Kumtua) se-Sulut kamis, (24/82017)
Wakil Kepala Kejaksaan (Wakajati) Sulut Andi Iqbal Arief mengatakan hal ini saat jumpa pers.
“sesuai perintah pusat, kita diminta menyampaikan ke seluruh perangkat desa tentang bagaimana tata Cara pengelolaan Dana desa.” kata iqbal
Tujuan Sosialisasi yang digelar kejaksaan seluruh Indonesia adalah untuk mengedukasi kepala desa agar Dana desa digunakan sesuai peruntukannya. mengantisipasi penyimpangan Dandes, mengingat Anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat tidak sedikit, sekira Rp.60 triliun yang telah disalurkan presiden Joko Widodo sehingga patut diawasi agar penggunaannya tepat sasaran.
Lanjut Wakajati Sulut Andi M.Iqbal Arief didampingi Kasie Penkum Yonnu malaka, Plh Asisten Inteligen Muhammad Ilham menyampaikan, dengan dilaksanakannya Sosialisasi dari pihak kejaksaan terkait pengelolaan Dana desa, kedepan para Kumtua diSulut tidak terlibat persoalan hukum, sehingga pembangunan desa lebih optimal.
“menghimbau kerjasama dengan masyarakat jika menemukan kecurangan dalam penggunaan Dandes untuk melaporkan ke kejaksaan” pungkas iqbal
Diketahui Kejaksaan mulai gencar melakukan Sosialisasi Dandes taklama setelah adanya tangkap tangan oleh kejaksaan negeri pamekasan Rudi Endra Prasetya yang diduga menerima suap penanganan kasus korupsi penyelewengan Dandes oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK)beberapa waktu lalu. (Isk)