DaerahTulang Bawang

Kuasa Hukum Paslon Handal Datangi Kantor Bawaslu Tulang Bawang

Tulang Bawang,mitratoday.com – Pasca Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tulang Bawang Pada 27 November kemarin, ternyata masih menyisakan Konflik terkait dugaan pelanggaran dari salah Satu pasangan Calon (Paslon) diduga melakukan Money Politik (Politik Pang) melalui Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 Qudrotul – Hankam Pada H-1 pencoblosan.

Terkait hal tersebut Kuasa Hukum Paslon Nomor urut 3 mendatangi Kantor Bawaslu, ia meminta ahat Gakumdu menindak lanjuti temuan tersebut, Kamis (28/11/24).

Ipin Ardian Fernandes, S. H., M.H bersama tim Pasangan Calon (Paslon) Hendriwansyah dan Danial Anwar (HANDAL) Nomor Urut 3, mendatangi Kantor Bawaslu meminta agar menindak lanjuti serta memproses pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulang Bawang yang diduga dilakukan Oleh Tim sukses Paslon Nomor Urut 2. Para pelaku diketahui berinisial NR dan SP dari Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama serta JT dari Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

“Kedatangan kami ini meminta agar Bawaslu menindak lanjuti adanya dugaan Money Politik yang dilakukan Oleh Paslon Nomor Urut 2 sesuai pengakuan para pelaku penyebar Amplop dari Paslon, sebanyak 5 Orang yang berhasil Tertangkap Tangan serta diserahkan ke Bawaslu namun dibebaskan kembali, bukan hanya itu, Gakumdu juga harus mampu mencari siapa penyandang Dana yang dibagikan,” jelas Ipin.

“Ini sudah jelas sebuah pelanggaran Pilkada yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga banyak yang terlibat didalam pembagian Amplop yang terisi Uang Tunai pecahan 50 Ribuan, saya berharap Gakumdu berani dan melakukan pengusutan terhadap pelaku, jika tidak dilakukan maka kami akan menggelar aksi Besar-besaran,” tutup Ipin dengan Nada kesal.

Ipin juga mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Oleh Paslon nomor urut 2 tersebut bukan kebetulan namun sudah tersusun dan terencana, lantaran ada di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dengan jarak yang tidak dekat antara Satu Kecamatan dengan Kecamatan lain di mana tempat pelaku ditangkap. (Yudi.W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button