BlitarDaerahHeadline

KRPK dan FMR Audiensi dengan Pemkot Blitar Bongkar Praktik Korupsi di Blitar, Temuan Mengejutkan Soal Aset dan Hibah

Blitar,mitratoday.com – Dugaan praktek korupsi kembali mencuat di Kota Blitar. Kali ini, Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Ratu Adil, dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset dan dana hibah Kota Blitar tahun anggaran 2021-2023. Temuan ini disampaikan langsung dalam audiensi dengan Pemkot Blitar, Selasa (01/10/2024) kemarin.

Berdasarkan hasil kajian yang mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat sejumlah potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Beberapa temuan mengejutkan yang disampaikan saat audiensi antara lain, hilangnya aset kendaraan dan peralatan senilai belasan miliar rupiah, belum adanya sertifikat tanah untuk aset-aset tertentu serta belum terselesaikannya sejumlah rekomendasi BPK terkait dana hibah.

Selain itu, penyalahgunaan Bangunan Guna Serah (BGS) dengan nilai fantastis.

Sekjend Front Mahasiswa Revolusioner, Septiani Dwi Ningrum atau Tya, menegaskan bahwa temuan-temuan ini sangat serius dan berpotensi merugikan negara.

“Apa yang kami temukan ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar,” tegas Tya.

Menanggapi hal ini, Tya meminta agar Pemkot Blitar segera melakukan tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami mendesak Walikota dan Sekda untuk segera menindaklanjuti semua temuan ini. Jangan sampai potensi kerugian negara ini semakin membesar,” lanjutnya.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Pemkot Blitar, maka KRPK, Ratu Adil, dan FMR tidak akan segan-segan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Pelaku korupsi harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Audiensi yang berlangsung cukup alot ini menjadi sorotan publik. Masyarakat Kota Blitar berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tya juga meminta Walikota dan Sekda Kota Blitar agar segera menindaklanjuti temuan yang dipaparkan oleh teman teman dari KRPK, Ratu Adil dan FMR. Karena bisa saja hal tersebut bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Sementara Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono saat dihubungi melalui pesan gawai hari ini, Rabu (02/10/2024), masih belum menjawab terkait audiensi dengan KRPK, FMR dan Ratu Adil terkait denga dana hibah dan asset Kota Blitar.

Pewarta : NoviĀ 

Editor : Desty Dwi Fitria

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button