DaerahHeadlineSeluma

KPU Seluma Umumkan Pembukaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma Tahun 2024

Seluma,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma membuka tahapan Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mendatang. Dengan Nomor : 1086/PL.02.2-Pu/1705/2/2024. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan keputusan KPU kabupaten Seluma nomor 929 tahun 2024. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebagai berikut :

  1. Selasa, rabu , 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB.
  2. Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 08.00-23.59 WIB.
  3. Tempat KPU Kabupaten Seluma. Bagi calon

Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar wajib memenuhi Persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan Paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  13. Belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama.
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Penjabat Bupati.
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain itu para Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
  2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan penyelenggaraan Pemilu.

Pewarta : NofiĀ 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button