BengkuluBENGKULUHeadlinePolitik

KPU RI Diduga Abaikan Putusan MK

Bengkulu,mitratoday.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo Putusan menjadi sorotan tajam di kalangan politikus daerah, terutama bagi mereka yang bercita-cita kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah tidak membedakan antara Pelaksana Tugas (PLT), Penjabat (Pj), maupun definitif. Hal ini mengubur harapan para kepala daerah yang ingin mengajukan diri kembali sebagai kandidat Bupati, Walikota, atau Gubernur.

Muspani, tim kuasa hukum Helmi Mian dan Elva Hartati, menyatakan bahwa putusan MK tersebut bersifat jelas dan mengikat. Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 dinilai bertentangan dengan keputusan MK dan dianggap telah mengangkangi hukum yang berlaku. “KPU RI seharusnya dalam membuat PKPU tidak menggunakan pasal-pasal yang bertentangan dengan putusan MK,” ujar Muspani.

Muspani menegaskan bahwa putusan MK tidak memerlukan penafsiran ulang. “Putusan MK itu jelas dan mengikat, dan tak perlu ditafsir. Demi hukum, PKPU Nomor 08 Tahun 2024 cacat hukum. Pasangan Rohidin dan Gusnan tidak dapat mencalonkan diri sebagaimana disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muspani menggarisbawahi bahwa dalam konstitusi Republik Indonesia, presiden sebagai kepala negara hanya diperbolehkan mencalonkan diri untuk satu periode, dan dapat melanjutkan untuk periode kedua. Dengan demikian, bupati dan gubernur sebagai kepala daerah tidak seharusnya memiliki masa jabatan lebih dari dua periode.

Putusan ini diprediksi akan memicu polemik di kalangan politisi dan masyarakat, terutama menjelang pemilihan kepala daerah mendatang. Dengan adanya penegasan dari MK, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.(Ar).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button