Bengkulu,mitratoday.com – Bawaslu Provinsi Bengkulu menyatakan KPU Provinsi Bengkulu melakukan pelanggaran atas pengumuman status tersangka Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Pilgub Bengkulu 27 November 2024 lalu. Pelanggaran itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Bengkulu kepada Deno Marlandon selaku pelapor dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan keputusan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap laporan saudara dengan Nomor Registrasi: 12/Reg/LP/PG/Prov/07.00/XII/2024, laporan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan memberikan Rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilihan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu” demikian bunyi poin 2 Surat Bawaslu Provinsi Bengkulu, Nomor: 534/PP.00.01/K/12/2024, Sabtu, 14 Desember 2024.
Sebelumnya KPU Provinsi Bengkulu dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Garda Rafflesia, Deno Marlando ke Bawaslu Provinsi Bengkulu pada 8 Desember 2024 lalu. KPU diduga melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 huruf d UU Pilkada karena membuat surat perintah kepada KPU Kabupaten/kota agar seluruh KPPS untuk mengumumkan status tersangka calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di seluruh TPS.
“Mereka (KPU) ini telah telah terbukti melampaui batas dan kewenangannya sebagai penyelenggara. Baik dalam UU Pilkada, PKPU 17 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Nomor 1774 sudah sangat tegas, jelas dan terang pengumuman hanya berlaku untuk calon kepala daerah yang berstatus Terpidana bukan Tersangka. Namun, KPU Provinsi Bengkulu justru bertindak diluar ketentuan perundang-undangan” kata Deno. Minggu, 15 Desember 2024.
Terbuktinya KPU melakukan pelanggaran sambung Deno, sekaligus mengindikasikan bahwa KPU Provinsi Bengkulu telah berpihak kepada salah satu pasangan calon pada Pilgub Bengkulu 2024.
“Pertanyaan besarnya mengapa KPU rela melanggar hukum dengan mengumumkan status tersangka Rohidin? Tidak ada alasan yang bisa diterima akal sehat kecuali mereka berpihak dan ikut bermain” kata Deno.
Akibat perbuatan KPU lanjut Deno, Pilgub Bengkulu telah cacat hukum karena terjadi pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan. KPU telah memperlakukan peserta Pilgub Bengkulu yakni Kandidat Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah secara tidak adil dan setara sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b UU Pilkada.
“Apalagi Pilgub kita kemaren itu head to head, jadi surat KPU Provinsi Bengkulu ini jelas-jelas telah merugikan salah satu pasangan calon. Jadi ini pelanggaran nyata yang dilakukan KPU yang mana menurut UU mereka ini wajib memperlakukan peserta Pilkada secara adil dan setara. Seharusnya KPU disanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 193a Ayat 1 bukan sekedar pelanggaran administrasi” kata Deno.
Lebih lanjut disampaikan Deno, agenda Pilgub Bengkulu telah mempertontonkan skandal politik kotor yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelanggara Pilkada. Pilkada tidak lagi menjadi ruang untuk memperkuat demokrasi tapi menjadi perebutan kekuasaan yang menghalalkan segala cara.
“Insiden penetapan Tersangka Rohidin Mersyah tidak hanya menciderai kesepakatan yang dibuat KPK itu sendiri. Sulit bagi kita untuk tidak menuding KPK telah menjadi alat politik bukan lagi melakukan tugas dan fungsinya menegaskan supremasi hukum. Pilgub Bengkulu menjadi skandal pilkada paling kotor yang terjadi di Indonesia dengan melibatkan penegak hukum dan penyelanggara. Pelanggaran ini terstruktur, sistemik dan masif,” tegas Deno.