DaerahHeadlinePolitikPrabumulih

KPU Prabumulih Secara Resmi Tutup Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024

Prabumulih,mitratoday.com – Pendaftaran bakal pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Prabumulih pada Pilkada Serentak Tahun 2024 secara resmi ditutup KPU Kota Prabumulih, Kamis (29/8/2024).

Ketua KPU Kota Prabumulih Martadinata dalam keterangan Press Conference menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 27 – 29 Agustus 2024.

Di hari Pertama Selasa, 27 Agustus 2024 Martadinata menerangkan, KPU menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan H. Arlan dan Franky Nasril. Kemudian disusul di hari ke Dua Rabu, 28 Agustus 2024 oleh pasangan Ngesti – Amin. Selanjutnya di hari Ke Tiga ini Kamis, 29 Agustus 2024 KPU menerima berkas bakal pasangan calon dari pasangan H. Andriansyah Fikri dan Syamdakir Amrullah.

Dari ketiga pasangan ini Martadinata mengatakan, KPU telah menerima berkas terkait bakal pasangan calon dan dinyatakan lengkap / ada. Selanjutnya Martadinata menjelaskan ini akan dilakukan penelitian dan verifikasi terkait kesesuaian berkas yang diserahkan ke KPU.

Dalam tahapan penyerahan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Martadinata juga membeberkan, juga telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap bakal pasangan calon terkait kesehatan yang dilaksanakan di RSMH Palembang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dari pertanyaan beberapa awak media terkait berkas pendaftaran bakal pasangan calon Martadinata menyampaikan, KPU akan melakukan verifikasi terkait kesesuaian berkas. Andai pun jika ditemukan kesalahan atau pun kekeliruan pada berkas tersebut akan kita kembalikan untuk dilakukan proses perbaikan selama 3 hari 6 – 8 September 2024.

Dalam proses pemeriksaan ini Martadinata mengatakan, akan dilakukan dimana tempat berkas dikeluarkan dan juga melibatkan Bawaslu.

Untuk penetapan calon akan kita laksanakan sesuai tahapan di tanggal 22 September 2024. Kemudian terkait netralitas KPU yang disampaikan awak media Martadinata menegaskan menjunjung tinggi netralitas terhadap ke tiga pasangan calon ini. “Tentunya rekan-rekan media mengetahui bagaimana proses perlakuan kita terhadap ke tiga pasangan calon ini, semua kita berlakukan sama tidak ada perbedaan,” tutupnya.

Pewarta : Zulkarnain

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button