KPU Lampung Utara Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan
Lampung Utara,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Pemilu tahun 2024.
Kegiatan di buka Ketua KPU Lampura diwakili oleh Tedi Yunada, SH selaku Komisioner yang berlangsung berlangsung di Hotel Graha Wisata, Jalan raya Lintas Sumatra no.9 Desa Candimas, Kecamatan Abung selatan, Kabupaten setempat, Rabu (14/12/2022).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kaban Kesbangpol Lampura, Padly Achmad, S.Sos., MM., Komisioner KPU Lampung Utara,Tedi Yunada SH., Mad Akhir, S.Pd, Yudhi Saputra, S.Pd, Yansen Atik,S.E., M.Si.,Staf KPU,Komisioner Bawaslu, Para Akademisi,Ketua Apdesi Lampura,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Ketua Ormas, Ketua Organisasi Kewartawanan, Ketua OKP, Para Camat dan Insan Pers serta undangan lainya.
Ketua KPU Lampung Utara yang disampaikan melalui Yudhi Saputra, S.Pd, menerangkan, dalam kegiatan uji publik ini kita membahas terkait ada tiga rancangan tentang penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Pemilu tahun 2024.
“Selanjutnya, sambung Yudi Saputra, ada tiga rancangan yang membahas soal Dapil namun sebelumnya telah kita umumkan pada 23 November 2022 kemarin, dan KPU Lampung Utara juga telah membuka ruang terkait tanggapan dan masukan dari masyarakat,” kata Yudi Saputra.
“Di dalam tiga rancangan yang mengatur tentang Dapil, seperti Dapil Satu masih tetap dengan eksistennya dengan komposisi Kecamatan, tidak ada Perubahan dan masih tetap dengan 4 Dapil.”Terang nya.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan didalam Rancangan Kedua masih tetap sama, namun ada Perubahan nama Dapil, akan tetapi sesuai dengan PKPU yang ada penentuan Nama Dapil harus disesuaikan dengan memutar mengikuti arah Jarum jam dengan melihat Peta yang ada.
“Seperti halnya, Dapil Satu tetap berada di Ibukota, Dapil Dua kearah Bukit Kemuning dan Dapil Tiga kearah Sungkai serta Dapil 4 kearah Abung timur dan Blambangan Pagar.”Jelas nya.
Sementara didalam Rancangan Ketiga ada Penambahan Dapil menjadi Tujuh Dapil dengan konsep yang baru, namun tidak merubah jumlah kursi dari 45 jumlah kursi yang ada.
Kendati demikian, KPU Lampung Utara hanya sipatnya merancang konsep dan belum bisa diputuskan karena masih diuji Publik, dan KPU Lampung Utara akan mengundang pihak Partai Politik (Parpol) yang ada di Lampung Utara.
“Karena KPU Lampung utara hanya sebatas mengusulkan rancangan terkait penataan Dapil, selebihnya tetap Wewenang KPU Provinsi yang mengusulkannya ke KPU Republik Indonesia.” Pungkas Yudhi Saputra.
Pewarta : Elva