KPU Kota Tegal Resmi Mengumumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024
Kota Tegal, mitratoday.com – Hari ini, Sabtu (24/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal tahun 2024 pada Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan 27 November mendatang. Pengumuman dengan Nomor : 1253/PL.02.2-Pu/3376/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno.
Dalam pengumuman tersebut, Ketua KPU Kota Tegal menyampaikan, “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Nomor 214 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Tegal Tahun 2024. Menyatakan bahwa syarat minimal suara sah 10% (sepuluh persen) atau sebanyak 15.774 (lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal sebagai berikut:
a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.
c. Tempat : Kantor KPU Kota Tegal, Jl. Sumbodro No. 20 Tegal.
3. Calon Walikota dan Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Mengatakan untuk pelaksanaan tahap pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tegal dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahap dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024 Kota Tegal wajib melalui sejumlah alur,” katanya.
4. Calon Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau
Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang
sama;
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil
Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilihan; dan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:
a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual
terhadap anak;
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
pendaftaran Pasangan Calon;
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon
yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum
dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
Kota Tegal mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Tegal;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Tegal menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Tegal serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan calon dapat mengunduh format Formulir PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK melalui laman/website resmi KPU Kota Tegal : kota-tegal.kpu.go.id
7. KPU Kota Tegal membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email : [email protected]
b. Atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Tegal yang beralamat di Jl. Sumbodro No. 20 Tegal.
(Hartadi)