Tegal,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Hotel Premier Kota Tegal, Selasa (28/3/2023) sore.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dihadiri fungsionaris KPU Kota Tegal, Forkompimda Kota Tegal, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Kepala Tappem Kota Tegal, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Camat se-Kota Tegal, Ketua dan Anggota PPK se-Kota Tegal, para Ketua Partai Politik di Kota Tegal serta puluhan awak media baik cetak, tv, maupun online.
Elvy menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan alokasi kursi.
Elvy juga berharap seluruh kegiatan yang termaktub dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Tehnis dan Penyelenggara Lies Herawati mengatakan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini muncul karena adanya gugatan MK, yang kemudian muncul PKPU ini,” bebernya.
“Sekarang untuk pendataan kursi per Dapil ada di PKPU No. 6 Tahun 2023. Dimana penataan Dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada system’ Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” ujar Lies.
Lebih lanjut Lies mengatakan untuk DPR RI Dapil Jateng 9 ada 8 kursi, DPR Provinsi Dapil Jateng 12 ada 12 kursi. Dan untuk DPRD Kota Tegal 30 kursi terdiri Dapil Tegal Timur 9 kursi, Margadana 7 kursi, Tegal Barat 7 kursi dan Tegal Selatan 7 kursi. Sedang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tegal sebanyak 762 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus dengan rincian Dapil Tegal Selatan 185 TPS, Dapil Margadana 166 TPS, Dapil Tegal Barat 184 TPS dan Dapil Tegal Timur 227 TPS,” terangnya.
“Secara nasional KPU sudah melakukan pendaftaran Partai Politik, ada 24 Partai Politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 terdiri 18 partai nasional dan 6 partai Aceh,” imbuhnya.
Lies menambahkan, bahwa untuk pencalonan anggota DPD sudah terjadwal tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023 – 25 November 2023. Sedangkan masa kampanye Pemilu 2024 tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024, masa tenang tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024, pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 serta rekapitulasi hasil perhitungan suara tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024,” terangnya.
Sementara terkait keterwakilan calon perempuan sebesar 30 persen, Lies mengatakan hal itu sudah diatur di dalam Pasal 6 PKPU 20 Tahun 2018.
“Jadi kalau tidak ada 30 persen keterwakilan perempuan, maka berkasnya dikembalikan, untuk itu Partai Politik harus dipenuhi,” tegasnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin Divisi Sosdiklih dan Pengawasan Thomas Budiono.
Pewarta : Hartadi