KPU Kota Prabumulih Gelar Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye
PRABUMULIH, Sumatera Selatan – Sosialisasi laporan awal dana kampanye, kepada parpol pengusung calon Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2018 diikuti oleh 10 partai pengusung yakni Golkar, PDIP, PND, PKB, Hanura, PD, PAN, PPP, PBB, PKPI dan 2 partai pendukung yakni Gerindra dan PKS.
Dalam sosialisasi yang disampaikan anggota KPU Kota Prabumulih, Sirajuddin, SH, sesuai dengan keputusan UU dan peraturan PKPU, pasangan calon dan tim kampanye tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana dari negara asing, warga negara asing, lembaga asing, LSM asing, Pemerintah, BUMN, BUMD, Bumdes dan sumber dana yang tidak duketahui identitasnya.
Untuk sumbangan dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, akumulasi kisaran dana sumbangan berkisar sebesar Rp. 750.000.000, sementara jika diluar dari partai atau perorangan berkisar sebesar Rp. 75.000.000.
Bentuk sumber dana kampanye terdiri dari 3 macam yakni, uang, barang dan jasa. Peraturan rekening khusus dana kampanye paslon dari partai politik, spesimen ttd pimpinan parpol dan paslon, jika paslon dari perorangan, spesimen ttd paslon.
Periode pelaporan dana kampanye terhitung mulai 14/02/18 sampai dengan pengumuman hasil audit jatuh pada tanggal 11/07/18. Laporan dana kampanye yang terdiri dari LADK, LPSDK, dan LPPDK, paslon dapat diperbantukan staf khusus berlatar belakang akuntansi.(ZULKARNAIN)