KPK Sita Uang Rp 7 Miliar, Rohidin Mersyah Ditetapkan Tersangka Bersama Oknum Pejabat Lainnya
Bengkulu,mitratoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Minggu, 24 November 2024.
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yaitu Efendi (EF) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, serta Asep Candra (AC), yang merupakan ajudan Gubernur Rohidin Mersyah. Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam praktik suap untuk mendukung pencalonan Rohidin dalam Pilkada 2024.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada akhir November 2024, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar Singapura. Penangkapan ini mengungkapkan adanya dugaan aliran dana yang digunakan untuk mendapatkan dukungan politik dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu.
Alexander Marwata mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak Mei 2024. Pada bulan Juli 2024, Rohidin Mersyah dilaporkan menyampaikan kebutuhan dana untuk mendukung dirinya dalam Pilkada, serta untuk mendanai pengaturan wilayah yang bertanggung jawab dalam proses pemilihan tersebut.
Lebih lanjut, pada September hingga Oktober 2024, Sekda Efendi dikatakan mengumpulkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memberikan dukungan kepada Rohidin Mersyah dalam Pilkada yang akan datang.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Tindak Pidana Korupsi
Kasus ini mencerminkan dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat tinggi daerah untuk kepentingan politik pribadi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai demokrasi dan prinsip keadilan dalam proses pemilihan umum. KPK berjanji untuk mengungkap lebih lanjut jaringan korupsi ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.
Dengan penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka, KPK semakin memperlihatkan komitmennya untuk memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Penangkapan ini juga mengirimkan pesan bahwa tidak ada yang kebal hukum, meskipun memiliki posisi strategis di pemerintahan.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Selanjutnya, KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap ketiga tersangka tersebut, dengan kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Pihak KPK juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dan media dalam mengawasi proses ini agar dapat berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di daerah. KPK diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik-praktik korupsi serupa di masa depan.(KFP).