DaerahHeadlineJawa TengahTegal

Kota Tegal Mulai Terapkan E-Parkir

Kota Tegal,mitratoday.com – Kota Tegal akan memulai penerapan E-Parkir khusus di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Diponegoro.

Awal diterapkan E-Parkir tersebut ditandai dengan Peluncuran E-Parkir oleh Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri pada acara Peluncuran E-Parkir dan Penutupan Pekan Qris Nasional (PQN) 2024, Ferbi dan Road To Fesyar, di Jalan KH. Wahid Hasyim, Komplek Alun-alun Kota Tegal, Minggu (18/8/2024) pagi.

Hadir dalam acara tersebut, Pj. Wali Kota Tegal, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Tegal, Komandan Kodim 0712, Komandan Lanal Tegal dan Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Tegal, dan Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkot Tegal.

Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa pelaksanaan E-Parkir dalam rangka mewujudkan transparansi di dalam pengelolaan dan manajemen parkir yang terus menjadi sorotan baik dari masyarakat maupun dari perwakilan masyarakat yang ada di DPRD. Dadang berharap mudah-mudahan dengan E-parking ini bisa bersama-sama mengontrol, seberapa besar potensi parkir yang masuk ke Pemerintah Daerah dan digunakan kembali untuk pembangunan kotanya.

Disebutkan Dadang, menggunakan E-Parkir akan memudahkan masyarakat dalam membayar dan mengurangi potensi kebocoran. Pembayaran dengan pecahan kecil dan uang pengembalian tidak perlu repot dan tidak memerlukan uang pengembalian.

“Saat ini hitung-hitungannya kan masih manual, masih ada peluang kebocoran, kita kontrolnya juga susah, nah dengan E-Parkir ini, yang pertama akan memudahkan masyarakat, saat ini jika uang receh Rp2000 atau Rp1000 kadang-kadang lupa membawa uang, termasuk pengembalian uang parkir dan dengan teknologi Digital Perbankan menggunakan E -Parkir cukup dengan HP,” jelas Pj. Wali Kota Tegal.

Selain itu uang yang masuk akan langsung ke kas daerah. Dan terkait kesejahteraan para Juru Parkir yang dilapangan nanti akan diatur, uangnya masuk ke kas daerah nanti ada kontrak yang mengatur, berapa mereka akan mendapatkan sharing dari kegiatan parkir tersebut.

Pj. Wali Kota menekankan jangan sampai ada kabar, setelah diterapkan E-Parkir ini, kemudian masih ada petugas parkir di lapangan yang sudah menggunakan E-Parkir dan masih melakukan penarikan biaya parkir tunai.

“Kadishub harus benar-benar mengawasi, termasuk masyarakat juga boleh mengawasi, silahkan menginformasikan ke kami, kita akan transparan sekali. hal ini sekaligus membangun integritas baik dari aspek pemerintahan maupaun aspek masyarakat,” jelas Dadang Somantri.

Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa Pemkot Tegal menerapkan E-Parkir tersebut secara bertahap. Ia beralasan proses sosialisasi memerlukan waktu yang cukup, termasuk di dalamnya pengaturan sistem lalu lintas dalam rangka mendukung perparkiran ini, sehingga pusat bisnis atau pusat Kota Tegal ini bisa tertata rapi, baik itu dari parkir maupun para pedagangnya.

Terkait sanksi dari aspek Juru Parkir, jika bekerja di luar aturan, sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan tentunya bisa diberhentikan.

Sosialisasi sudah mulai berjalan, juru parkir sudah dikumpulkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal, Dadang menghimbau agar sosialisasi kepada masyarakat harus lebih masif lagi di informasikan, bahwa parkir di jalan A Yani dan jalan Diponegoro sudah menggunakan teknologi layanan pembayaran digital E-Parkir.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Tegal, Marwadi menyampaikan bahwa dengan penggunaan QRIS, di Kota Tegal termasuk E-Parkir, maka diharapkan skor digitalisasi di Kota Tegal akan meningkat.

Senada dengan Pj. Wali Kota Tegal Marwadi juga menyampaikan bahwa manfaat QRIS bagi Pemerintah cukup banyak, dalam tata kelola keuangan, akan lebih transparan dan akan lebih mudah diatur, karena kita bisa memonitor secara langsung uang yang diterima dan uang yang akan dibelanjakan.

Dan nanti indikatornya akan terlihat dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika kita sudah mengimplementasikan QRIS, dan pembayaran digital lainnya jika PAD-nya tidak meningkat berarti ada sesuatu kekeliruan,” ujar Marwadi.

Penggunaan QRIS tersebut menurutnya harus dimonitor secara terus menerus, yang penting ada prinsip KIS yakni Konsisten dalam penerapan, Inovatif perluasan di tempat layanan dan Sinergi yang berarati membutuhkan kerjasama antar semua pemangku kepentingan, bain Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan dunia perbankan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir ditemui sesaat peluncuran E-Parkir menyampaikan E-Parkir menggunakan QRIS, yang diterapkan di Jalan A Yani dan Jalan Diponegoro merupakan proyek percontohan, setelah diluncurkan oleh Pj. Wali Kota, pembayaran parkir di jalan A Yani dan jalan Diponegoro dilakukan menggunakan E-Parkir.

Dan khusus pada tanggal 28 Agustus 2024 dan 29 Agustus 2024 pembayaran parkir menggunakan QRIS hanya dipungut Rp79,-, angka tersebut menurutnya sesuai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 2024 ini.

Kadishub Kota Tegal berharap, sesuai dengan program Pemerintah Pusat bahwa pendapatan daerah harus menggunakan transaksi elektronik, dan pelaksanaan E-Parkir bisa berjalan dengan lancar. Ia menyampaikan persoalan parkir di jalan umum lebih komplek dibandingkan parkir di kantong-kantong parkir yang menggunakan gate. Pendapatan Bruto yang didapat nantinya akan dihitung kemudian dibagi baik untuk Pemerintah Daerah dan Juru Parkir. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button