Depok,mitratoday.com – Perda ini baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Depok, Cilodong, Senin, (16/10/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 Rancangan Perda (raperda) tentang Jaringan Utilitas Terpadu DPRD Depok, Igun Sumarno mengatakan pengesahan perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait penyelenggaran jaringan utilitas terpadu di Kota Depok.
“Perda ini sangat diperlukan untuk pengaturan mengenai jaringan utilitas terpadu di Kota Depok,” kata Igun saat dikonfirmasi Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan ada sekira 20-30 operator telekomunikasi yang memasang kabel di Kota Depok. Namun hanya ada 3 operator yang berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.
“Utilitas ini kalau dibiarkan akan jadi sampah. Apalagi setelah tidak aktif dipakai utilitas ini tidak dibongkar operator karena biaya pembongkarannya mahal,” papar Igun.
Dalam perda ini, semua kabel utilitas harus ditanam ke dalam tanah agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
“Kalau operator melanggar maka akan didenda, kalau tidak salah Rp 50 juta,” tuturnya.
Setelah Perda Jaringan Utilitas ini disahkan maka Pemkot Depok bisa mendapatkan retribusi dari pemasangan utilitas ini.
“Perda ini sudah bisa dilaksanakan setelah disahkan dan ditandatangani,” tutup Igun.
Pewarta : Nofri