DaerahHeadlineHukumMalang

Korban Penganiayaan Presiden EM UB Tunjuk DDS Law Office Sebagai Kuasa Hukum

Malang,mitratoday.com – Korban penganiayaan atas nama Muhammad Jannan Alfana mendatangi kantor DDS Law Office yang beralamatkan di Jl. Raya Sawojajar Ruko Blok Tokyo I/20-21 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (14/06/2024) untuk mememberikan kuasa kepada advokat dan konsultan hukum DDS LAW Office.

Kedatangan korban ke kantor DDS LAW Office diterima oleh Dian D. Saputri, S.H., Fauzia Irnani S.H., M.H., serta Paralegal / Asisten Advokat Rifaldy Tristan Maulana.

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB), yang juga sekaligus sebagai Koordinator Aliansi BEM Seluruh Indonesia berinisial SNPA.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 Juni 2024, sekira pukul 04.00 WIB, di samping Pro Bet Store Lowokwaru, Kota Malang.

Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama sesuai kejadian dengan Nomor Laporan : LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Akibat kejadian ini korban menderita memar dan luka pada bagian mata sebelah kiri sampai pada indikasi dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis
dan sedang menjalani pengobatan.

“Berdasarkan wawancara kami dengan Klien, diketahui fungsi penglihatan Klien saat ini sudah mulai berkurang,” ujar Asisten Advokat Rifaldy Tristan Maulana.

Advokat Fauzia Irnani S.H., M.H., menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami motif penganiayaan tersebut, sambil menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

“Kami sebagai Kuasa Hukum akan melakukan pengawalan dan pendampingan hukum dalam penyelesaian perkara ini, motif kejadian penganiayaan masih kami dalami dan yang pastinya kami menunggu proses kepolisian dan hasil penyelidikannya seperti apa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fauzia Irnani juga menyayangkan kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku yang notabene menjadi panutan dan teladan mahasiswa lain.

“Sangat disayangkan terduga pelaku yang notabene sebagai pimpinan dari suatu organisasi yang seharusnya mengayomi dan menjadi teladan bagi mahasiswa lainnya ini malah melakukan tindakan melawan hukum,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Advokat Dian D. Saputri, S.H., juga menyayangkan kejadian penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswa di Universitas ternama.

Dirinya juga menjelaskan bahwa korban mendapatkan pukulan pada bagian kepala yang merupakan organ vital yang bisa berakibat fatal.

“Melihat dari usia korban dan juga terduga pelaku masih kisaran 20 tahunan, namun apapun motif dari dilakukannya penganiayaan ini tidak dapat dijadikan alasan melakukan tindakan arogan, terlebih bila melihat dari kronogi kejadian dapat diketahui penyerangan dilakukan terhadap organ vital yakni area kepala yang mana tentu akan berakibat fatal bahkan membahayakan nyawa,” terangnya.

Selanjutnya, Dian D. Saputri mengatakan bahwa DDS Law akan melakukan pendampingan hukum kepada korban.

“Atas kejadian ini korban telah memberikan kuasa kepada DDS Law Office sepenuhnya yang tentunya sudah menjadi tanggung jawab kami sebagai advokat untuk melakukan pendampingan hukum dan melindungi kepentingan hukum Klien kami,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button