DaerahHeadlineMalang

Kontroversi Tuduhan Direktur LAPOD, Akademisi : Jangan Sampai Ada Pencemaran Nama Baik

Malang,mitratoday.com – Kontroversi tudahan Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah (LAPOD) George Da Silva saat menggelar konferensi pers tentang dugaan pergeseran suara partai ke salah satu calon legislatif DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya menjadi isu panas.

Dalam konferensi pers tersebut, Direktur LAPOD George Da Silva kepada awak media yang hadir saat itu, mengaku telah melakukan riset analisa tentang dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg dan menduga bahwa ada keterkaitan dengan pihak penyelenggara tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Isu dan bola panas yang beredar luas pun menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya Akademisi Komunikasi Politik Universitas Negeri Malang (UM), Dr. Akhirul Aminulloh. Dalam pandangannya, dirinya menyebutkan bahwa hasil keputusan KPU terkadang menimbulkan sebuah kontroversi. Berbagai macam kepentingan saling bertarung antara pihak yang menang dan kalah, apalagi ketika selisih suara yang diperebutkan tersebut tipis dan sangat menentukan.

“Karena bagaimanapun tidak ada kontestan yang mau kalah, itu yang pertama. Tetapi ketika ada kontroversi atau perselisian tentunya kita harus kembali kepada produk hukumnya yang sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, bagaimana cara penyelesaiannya itu,” ujarnya saat ditemui di Universitas Negeri Malang, Jumat (15/03/2024).

Lebih lanjut, Dr. Akhirul Aminullah menilai bahwa perselisihan yang terjadi diantara kedua kubu akan membuat masing-masing pihak untuk membuat narasi ataupun opini di media untuk menyudutkan dan menjatuhkan salah satu kubu. Namun dirinya mengingatkan agar narasi yang dibangun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Itu akan menjadi suatu masalah yang bisa jadi sengaja atau tidak sengaja akan diperkarakan karena bisa dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar bahkan bisa ada pencemaran nama baik. Yang kedua biasanya namanya juga politik di dalam menuduh itu maka itu menjadi semacam propaganda hanya untuk menggiring opini masyarakat untuk menerima atau tidak menerima hasil pemilu ini,” jelasnya.

Menurut pengamatannya, perselisihan hasil pemilu di beberapa kasus biasanya muncul dan itu bisa dilaporkan ke Bawaslu dengan didasari bukti yang kuat.

“Jangan sampai hanya berkoar-koar ada kejanggalan-kejanggalan tetapi tidak ada bukti apalagi tidak dilaporkan ke Bawaslu jadi harusnya seluruh temuan kejanggalan dibawa ke arah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.

Meskipun demikian, pria berprofesi sebagai Dosen tersebut juga menyinggung jika yang terjadi adalah konflik Internal partai, maka yang selama ini terjadi adalah perselisihan tersebut akan diselesaikan secara internal terlebih dahulu melalui Makamah Partai.

“Tapi ketika ini tidak bisa dimediasi pasti pihak yang kalah akan mencari ke prosedur hukum yang lebih tinggi atau di luar partai. Jadi semuanya itu harus ada pembuktian ketika tidak ada pembuktian maka itu hanya menjadi narasi dan opini untuk menggiring opini masyarakat, enggak bisa KPU merubah atau Bawaslu menindaklanjuti karena ada narasi opini seperti itu enggak bisa Bawaslu bisa menerima dan menindaklanjuti opini tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa Praktisi Hukum juga menyoroti konferensi pers tersebut, yang menilai bahwa didalam sebuah konferensi pers, seharusnya tidak menghakimi seseorang atau terduga, sebelum ada keputusan pengadilan yaitu Hakim.

Bahwa menghina seseorang/mencemarkan nama baik seseroang baik yang belum memiliki kekuatan hukum tetap ataupun memiliki kekuatan hukum dapat diancam hukuman pidana, hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan pasal 45 ayat 3 berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button