AcehDaerahHeadlineKriminal

Konsumsi Narkoba, Ketua KNPI Nagan Raya Dipecat

ACEH – Penangkapan ketua KNPI Nagan Raya Aceh yang juga menjabat Kadispora Nagan Raya ditangkap karna kedapatan mengkonsumsi sabu, saat awak media meminta keterangan kepada Ketua KNPI Aceh, Wahyu Saputra S.E, selesai Apel Gabungan Pemuda Anti Narkoba di halaman Polda Aceh angkat bicara soal penangkapan TS oleh polisi pada Selasa 19 Desember 2017.

“Sebenarnya TS sudah di bekukan (tidak aktif) tiga bulan lalu dari kepengurusan KNPI di kabupaten Nagan Raya terhitung pada bulan Oktober 2017 itu pengurus KNPI di Nagan Raya diserahkan kepada sekretaris PLTnya,” ungkap Wahyu Saputra S.E Ketua KNPI Aceh, Rabu (20/12/17).

Dimana seluruh pemuda dan pengurus KNPI Aceh mendeklarasi untuk perangi Narkoba.

“Sangat disayangkan salah satu kader KNPI di Kabupaten Nagan Raya ditangkap polisi, karna pemakaian sabu, miris rasanya, ini tidak bisa dibiarkan maka dari itu TS dipecat dari pengurus KNPI,” ujar Wahyu.

Sanksi yang diberikan oleh KNPI Aceh kepada TS, dalam waktu dekat ini akan duduk rapat pengurus tingkat Provinsi, untuk pengusulan pemecatan dari pengurus KNPI Kabupaten Nagan Raya dan menyerahkan proses hukum kepada polisi selaku penegak hukum,” ungkap Ketua KNPI Aceh.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semuanya, kita akan terus bekerjasama BNNP Aceh dan memantau terus gerak gerik bagi internal KNPI Aceh, siapa saja yang menggunakan narkoba akan kita serahkan ke pihak berwajib dan jika masih bisa direhab maka kita akan serahkan untuk di rehab,” tegas Wahyu Saputra S.E ketua KNPI Aceh.

Mitratoday.com/AA

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button