Bengkulu UtaraDaerahHeadline

Konsultasi Publik Terkait AMDAL Desa Sukamaju dan Sukabaru Beserta Tokoh Adat Sepakat Mendukung PT Inmas Abadi

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Pemerintah Kecamatan Marga Sakti Seblat melalui PT. INMAS ABADI menggelar Sosialisasi Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang bertempat, di ruang Aula Kantor kepala desa Sukabari Kecamatan Margasakti Seblat, Jumat (12/05/2023).

Acara berlangsung hikmat tanpa adanya hambatan. Tentunya dengan adanya konsultasi publik PT INMAS ABADI mewadahi Aspirasi dari dua warga desa yang terdampak langsung yaitu desa Sukamaju dan Sukabaru.

Dokumen AMDAL sendiri langsung diterangkan oleh ahli Amdal Prof.Dr.Ir. Atra Romeida, M.Si.

Prof Dr Ir H Atra Romeida, M.Si, mengatakan, penyusunan dokumen Amdal, bukan hanya bertujuan untuk melindungi perusahaan.

Tetapi penyusunan dokumen Amdal ini penting dilakukan secara bersama-sama untuk melindungi seluruh pihak yang nantinya akan terdampak oleh aktivitas pertambangan yang akan dilakukan perusahaan, baik itu masyarakat, wilayah hingga melindungi konteks lainnya.

Selanjutnya ungkap Prof Atra, PT Inmas Abadi juga telah mengantongi surat arahan dari Kementerian LHK RI tahun 2021 sehingga perusahaan diwajibkan untuk membuat Amdal.

Selanjutnya Warga desa Sukamaju dan desa Sukabaru menyampaikan Aspirasinya.

Namun dalam konteks, ini Prof Atra, memastikan, lokasi pertambangan yang ada di kawasan TWA itu nantinya akan di enclave dan dilindungi tanpa ada gangguan dari aktivitas perusahaan.

“Ini yang justru kami jelaskan. Kami selaku penyusunan dokumen Amdal, menyatakan bahwa lokasi yang ada di TWA Seblat, itu akan kita enclave dan kita lindungi tanpa diganggu sedikit pun. Dan, ini bukan hanya TWA-nya saja. Tapi berdasarkan peraturan yang berlaku, kita juga akan meng-enclave baperzoonnya. 500 meter dari TWA Sebelat kita enclave juga. Jadi, seluas IUP PT Inmas Abadi yang ada di TWA Sebelat beserta perbatasan 500 meter dengan TWA Sebelat akan kita enclave. Artinya tidak akan diganggu sedikit pun, untuk kegiatan pertambangan. Kami garansi, itu,” pungkasnya.

Kemudian Prof Atra, juga menjelaskan. Bahwa lokasi yang berstatus di kawasan hutan produksi konferensi dan hutan produksi terbatas tidak ada larangan untuk kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya dengan persyaratan khusus.

“Jadi sekarang PT Inmas Abadi belum bisa mengurus persyaratan, itu. Karena syarat awalnya harus mengurus izin lingkungan yang dimulai dengan penyusunan dokumen Amdal. Jadi saat, ini kami garansi PT Inmas Abadi tidak bisa masuk ke dalam wilayah ini sebelum mengurus persyaratan resmi dan yang berlaku di negara ini,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Prof Atra, PT Inmas Abadi, baru bisa memulai aktivitas pertambangannya di lokasi berstatus APL.

“Jadi yang akan diproduksi atau digarap PT Inmas Abadi saat ini baru lokasi yang berstatus APL. Dengan cara jika lahan yang dimaksud milik masyarakat maka perusahaan harus membeli, meminjam atau atau menyewa itu tergantung negosiasi kedua belah pihak. Jadi seperti, itu. Mari kita samakan persepsi supaya tidak salah paham,” bebernya.

Selanjutnya Warga desa Sukamaju dan desa Sukabaru menyampaikan Aspirasinya.

Dalam hal ini kepala desa Sukamaju dan Sukabaru kompak dan memastikan bahwa pihaknya bersama-sama masyarakat dan pemerintah desa setempat menyambut positif dan mendukung penuh atas rencana aktivitas yang akan dilaksanakan oleh PT Inmas Abadi.

“Kita dukung kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Dengan harapan, apa yang menjadi tuntutan dan usulan dari masyarakat serta desa kepada perusahaan kedepannya bisa dijalankan bersama-sama,” tegas kades Sukamaju.

Suanto Sutono selaku CEO PT. Inmas Abadi sangat mengapresiasi atas respon masyarakat warga desa Sukabaru dan Sukamaju yang mendukung PT. INMAS Abadi dan berharap dapat berguna dan bermanfaat untuk warga sekitarnya.

“Tentunya kita mendengarkan beberapa aspirasi dari warga desa yang sudah di sampaikan dan bagus sekali dan akan menjadi acuan kita kedepannya.” Kata Suanto.

Hadir dalam acara managemen PT Inmas Abadi, tim konsultan Amdal dari PT Distra Cipta Konsultan, unsur tripika Kecamatan MSS, perwakilan dari DLHK Provinsi Bengkulu, DLHK BU, lembaga LSM, Kades Suka Baru, Kades Suka Maju beserta tokoh masyarakat, tokoh adat dan unsur keterwakilan masyarakat lainnya yang berada di wilayah desa terdampak wilayah pertambangan PT Inmas Abadi.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button