Bengkulu,mitratoday.com – Dalam acara konsolidasi rakyat Bengkulu yang diadakan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Helmi Hasan – Mian menegaskan bahwa hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pernyataan itu disampaikan Muspani SH, Ketua Tim Hukum Helmi-Mian di hadapan sejumlah tokoh dan perwakilan dari setiap kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Muspani menegaskan bahwa Helmi Hasan dan Mian adalah satu-satunya Paslon yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku di Indonesia.
“Kami menyampaikan bahwa nantinya sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang memenuhi syarat hanya Helmi-Mian. Ini bukan karena ada unsur politik, tetapi berdasarkan kajian hukum serta diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi RI,” ungkap Muspani.
Ia juga menjelaskan bahwa masa jabatan selama lebih dari 2,5 tahun dihitung sebagai satu periode, tanpa penafsiran lain. “Di negara kita sudah jelas bahwa konstitusi melarang tiga periode. Ini adalah murni dari kerangka hukum dan kajian hukum,” tegasnya.
Muspani menambahkan, peraturan PKPU No 8 dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa penjabatan sementara dihitung saat menjabat. “Kami ingin Pilkada seluruh Indonesia dilakukan berdasarkan Undang-Undang, bukan berdasarkan nafsu politik,” tuturnya.
Dalam penutupnya, Muspani mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal Pilkada ini agar berlangsung secara demokratis dan sesuai dengan Undang-Undang. “Mari kita kawal politik Pilkada ini dengan benar-benar demokrasi,” pungkasnya.
Acara konsolidasi ini dihadiri berbagai elemen masyarakat dan menunjukkan komitmen Tim Hukum Helmi – Mian untuk menjalankan proses pemilihan yang bersih dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(Red).