Sinabang,mitratoday.com – Ketua Divisi Tehnis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue Nirwanudin Latif sebut dokumen persyaratan bacaleg di Kabupaten Simeulue belum memenuhi syarat. Hal ini disampaikan Nirwanudin Latif kepada media ini melalui telpon WhatsApp pada Jum’at 23 Juni 2023.
Dikatakn Nirwanudin, keseluruhan Bacaleg belum memenuhi syarat tersebut disebabkan dokumen persyaratannya belum di upload kedalam aplikasi silon termasuk hasil uji kemampuan baca alqur’an dan surat keputusan (SK) pengunduran diri sementara bagi bacaleg yang berstatus PNS, Komisioner, dan Kepala Desa.
“Setelah kami lakukan verifikasi administrasi berkas, dokumen persyaratan masing-masing Bacaleg belum di upload kedalam aplikai Silon maka baceleg tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.” ujar Nirwanudin.
Namun demikian kata Nirwanudin, kepada seluruh bacaleg masih diberikan kembali kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratannya mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 mendatang.
“Nantinya, dokumen persyaratan yang diajukan bacaleg yang belum memenuhi syarat ini kembali diverifikasi mulai 10 Juli sampai dengan 6 Agustus mendatang.” tutup Nirwanudin.
Pewarta : Wahyudisyah Putra