Blitar,mitratoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, Komisi III yang membidangi pembangunan melakukan Sidak ke Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap dan Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar pada Selasa (28/12/2021).
Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Blitar selain diikuti Anggota Komisi III juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib SM, Ketua Lembaga Masyarakat Ganas, Joko Wiyono SH dan beberapa awak media.
Ketika Anggota Komisi III DPRD Kabupaten hendak memasuki area proyek, dihadang oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wakil pimpinan proyek bernama Heny dan sempat terjadi kericuhan.
Heny mengatakan wartawan tidak boleh masuk dan ada peraturan jika memasuki area proyek, harus memakai alat pelindung diri (APD). Namun, pihak pelaksana proyek tidak menyediakan APD bagi orang yang mau masuk, bahkan di lokasi bangunan proyek banyak pekerja bangunan yang tidak memakai alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, sarung tangan dan perlengkapan keselamatan kerja lainnya.
Banyak pekerja bangunan seperti yang ada di atas scafolding tidak memakai helm dan perlengkapan keselamatan body harmes dan terikat tali pengaman, padahal di lokasi terlihat rambu-rambu keselamatan kesehatan kerja (K3) yang di buat oleh PT Anggaza Widya Ridharmulia dan PT Priya Karya sebagai pemborong, yang diduga hanya formalitas.
“Siapa yang tidak memperbolehkan wartawan masuk, siapa yang buat peraturan. Ini Sidak wartawan harus hadir menyaksikan wakil rakyatnya melakukan pengawasan, ini kan uang negara harus diawasi penggunaannya,” kata Joko Wiyono SH selaku Ketua LSM Ganas.
Sutrisno salah satu wartawan juga mengatakan bahwa hal Itu sama saja menghalangi tugas wartawan dan dapat dikenakan denda maksimal lima ratus juta dan sanksi pidana dua tahun penjara, karena itu berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan yang digunakan itu uang negara.
“Kami kan sebagai kontrol dan kami juga bersama anggota dewan beserta perwakilan dari rumah sakit, tapi dihalangi untuk masuk ke proyek. Dari situ memunculkan kontroversi dan ada apa sampai media tidak boleh masuk,” pungkasnya.
Dalam hal ini, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar dan Wakil Ketua Dewan sangat kecewa, selain tidak bisa masuk area proyek untuk melihat jelas hasil pekerjaan pembangunan gedung. Yang akhirnya diajak pihak RSUD Ngudi Waluyo Wlingi bertemu Wakil Direktur Istiqomah untuk Rapat terbatas di ruangan RS di lantai 2.
Hasil Rapat dengan Wakil Direktur Istiqomah dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi, dr Tri Wahyuning Rahmawati dan beberapa staf RSUD di sepakati pada Rabu (29/12/2021) Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar akan datang lagi. Menurut Sugianto Ketua Komisi III, pihaknya ingin Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi bersama Pelaksana Proyek Pembangunan Ruang Rawat Inap dan Bedah harus hadir.
Sedangkan Mujib SM Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar mengatakan, dirinya bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar hadir di lokasi karena tugasnya sebagai pengawasan, dan terkait ingin mempertanyakan jangka waktu kontrak yang seharusnya dari 09 Juni 2021 hingga 09 Desember 2021. Namun ada masa pemberian kesempatan atau adendum hingga 50 hari kerja sampai dengan 09 Februari 2022 dan yang kedua terkait progres bangunan sampai dengan saat ini dan yang terakhir terkait kendala yang dialami hingga memunculkan adendum.
“Mewakili masyarakat terkait pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik pertanyaan dari wartawan maupun masyarakat. Untuk itu kami datang kesini, selain ingin melihat progres dari pembangunan gedung rawat inap dan bedah ini juga ingin tahu penjelasan kenapa terjadi keterlambatan penyelesaian pembangunan dan apa yang menjadi kendala sampai ada adendum. Padahal pembangunan itu tidak berada di bawah atau aliran sungai bangunan itu di atas permukaan, semua material bisa masuk langsung ke lokasi faktor cuaca seperti hujan pun juga tidak menjadi persoalan,” ungkap Mujib.
Tapi kami kecewa sampai di sini, selain tidak bisa masuk ke lokasi proyek karena alasan APD juga direktur RSUD sedang tidak ada di tempat. Pimpinan proyeknya juga tidak ada, terus kami minta penjelasan ke siapa terkait informasi proyek ini, kalau kami tidak ada penjelasan jika ditanya masyarakat atau media malah nanti jadi penafsiran yang berbeda beda,” tandas Mujib.
Wakil Direktur Istiqomah tidak bisa menjelaskan secara rinci, karena bukan wewenangnya. Namun siap menghadirkan Pelaksana Proyek dan Konsultan serta beberapa pihak yang memahami proyek tersebut.
“Kami siap diundang oleh DPRD atau kami siap jika DPRD ingin datang lagi untuk mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak yang mengerti dan paham tentang proyek tersebut,” tutur Istiqomah.
Perlu di ketahui Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap dan Bedah RSUD Ngudi Waluyo Wlingi itu menghabiskan Anggaran Dana Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).
Pewarta : Novi