Komisi II DPRD Kota Blitar Gelar Hearing Dengan Karyawan Pabrik Rokok Terkait Kejelasan Nasib Karyawan
Blitar,mitratoday.com – Komisi II DPRD Kota Blitar menggelar Hearing bersama Karyawan dan Karyawati PT Bokor mas dan PT Pura Perkasa Jaya Blitar, bertempat di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Kamis (20/07/2023).
Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo dan Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar juga dari Disnaker Kota Blitar dan Karyawan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya Blitar.
Usai Hearing kepada wartawan Yohan menjelaskan, hari ini pihaknya menggelar Hearing dengan Karyawan PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya Blitar terkait kejelasan nasib mereka selama ini diberhentikan atau dirumahkan, apakah bekerja lagi dan kejelasan kapan mereka dapat memperoleh pesangon dan tadi pihaknya sudah mendengar semua dari para karyawan.
Yohan katakan, bahwa Nanti pihaknya akan menindak lanjuti dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar dan serikat buruh dari dua PT tersebut dan bagian hukum.
“Karena kalau kita simak tadi pihak perusahaan tidak ada kejelasan, padahal di UU sudah sangat jelas jika perusahaan ini pailit atau bangkrut uang pesangon harus tetap diberikan pada semua karyawan,” ucap Yohan.
“Maka kita minta bantuan dari teman-teman media untuk diberitakan, karena jika pemberitaan ini viral, maka dari pemerintah daerah dan juga perusahaan bisa memberikan solusinya sesuai dengan UU.” ujarnya.
“Nanti kita juga akan memanggil pihak manajemen atau direksi Perusahaan untuk mengetahui bagaimana kejelasan nasib semua karyawan ini, karena tadi kita dengarkan dari bulan Juli 2022 mereka hanya bekerja seminggu 2 kali, bahkan perdelapan hari bekerja ini kan tidak ada kepastian kalau memang Perusahaan Pailit kan menurut UU uang pesangon wajib diberikan kepada semua karyawan oleh perusahaan,” ucap Yohan.
“Terkait di poin 4 tadi jika perusahaan pailit dan karyawan di PHK nasib mereka seperti apa, kita juga arahkan karyawan yang dari Kabupaten Blitar juga meminta Hearing ke DPRD Kabupaten Blitar agar kuat dan upayanya dari pemerintah daerah itu nanti seperti apa, pelatihan bekerja atau seperti apa kan di Kota Blitar ada Dinas Koperasi dan UMKM, Perdangin, Dinas Sosial, dan lain-lain kan mereka punya anggaran bisa diprioritaskan untuk mereka yang terdapat PHK contoh nya kalau mau berjualan nanti bisa dibantu tapi kita pastikan untuk mereka semua dapat PHK dulu,” pungkas Yohan Tri Waluyo.
Sedangkan perwakilan Karyawan saat dimintai wawancara oleh media Andri Markostin menjelaskan, pihaknya dari kedua PT ingin meminta kejelasan nasib mereka, karena selama ini mereka merasa di gantung, kedua, pihaknya meminta perusahaan wajib melunasi pembayaran tunggakan BPJS tenaga kerjaan sampai bulan terjadinya PHK, karena pembayaran BPJS tenaga kerjaan yang terakhir dibayar oleh perusahaan di bulan Oktober tahun 2022.
“Jika terjadi PHK massal, kami meminta hak-hak kita berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti hak sesuai dengan UU ketenagakerjaan, jika setelah PHK kami juga meminta Pemda memberikan bantuan kepada kami berupa pelatihan ketenagakerjaan, bantuan usaha dan lowoNgan pekerjaan.” Jelas Andri.
Andri juga menceritakan, bahwa dimulai Juli 2022 biasanya masuk 6 hari tetapi hanya masuk 5 hari lalu di bulan Oktober satu Minggu masuk hanya 2 kali, selanjutnya di bulan November untuk pegawai harian masuk hanya 8 hari dan untuk pekerja borongan tutup total dan selama di rumahkan pihaknya dikasih uang tunggu sebesar 25 persen dari upah.
“Jumlah karyawan di dua PT berjumlah 493 yaitu 366 orang karyawan PT Bokor Mas di Jalan Mastrip dan 127 orang PT Pura Perkasa Jaya Blitar di Jalan Anggrek,” pungkas Andri Markostin. (ADV/DPRD/Novi)