DaerahHeadlinejawa TimurMalang

Komisi B DPRD Kota Malang Ingatkan Penerapan Pajak Hiburan Sebesar 50 Persen Harus Sesuai Perda

Malang,mitratoday.com – Komisi B DPRD Kota Malang yang menangani bagian perekonomian dan keuangan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, pada Selasa (07/01/2025).

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Abu Bakar menyampaikan bahwa kunjungan tersebut guna membangun silaturahmi sekaligus mengapresiasi atas surplus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat Bapenda Kota Malang.

“Kami membangun silaturahmi dan mengapresiasi, karena PAD Kota Malang dapat sesuai dengan target bahkan ada yang surplus di tahun 2024,” ujarnya.

Meski demikian, Abu Bakar menyebut bahwa pihaknya selaku perwakilan dari komisi B terus mengingatkan Bapenda Kota Malang terkait penerapan pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen itu harus diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemarin pajak hiburan yang didapat Bapenda kurang lebihnya sekitar 11 Milyar. Kami mengapresiasi kinerja bapenda, tetapi apakah penerapan pajak hiburan yang memiliki besaran 50 persen seperti, karaoke, diskotik, bar, dan spa itu sudah sesuai,” tegasnya.

Anggota Fraksi Gerindra tersebut juga terus mengingatkan Bapenda Kota Malang agar tidak tebang pilih untuk pengenaan pajak.

“Kami ingatkan agar tidak tebang pilih terkait peraturan yang sudah berlaku” pungkasnya. (Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button