Kota Bengkulu,mitratoday.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pembaruan syarat syarat alur kerja sama media partner yang wajib dipenuhi. Kali ini, Diskominfo akan lebih selektif dalam mengatur kerja sama media partner di tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Eko Agusrianto saat diwawancara, Kamis (20/1/2022).
“Jadi, untuk di 2022 terkait masalah kerja sama dengan media, baik itu media online, elektronik, radio, termasuk juga media cetak selama ini mereka menyampaikan penawaran untuk kerja sama itu melalui tatap muka atau secara langsung. Nah sekarang kita coba online melalui website. Artinya kita disini memberikan ruang untuk mereka melengkapi persyaratan-persyaratan terkait dengan masalah kerja sama melalui website tersebut,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi sudah lengkap di website tersebut.
“Di situ lengkap apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi, mulai dari akta perusahaan, NPWP, nomor rekening, sertifikat UKW, terdaftar di dewan pers dan sebagainya” tambah Eko.
la mengatakan, hal tersebut dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan era digital.
“Dengan seperti ini, harapan kita memang harus menyesuaikan karena sekarang sudah era digitalisasi. Dan saya yakin mereka juga tidak akan kaget karena ada juga beberapa daerah yang sudah melakukan hal yang sama. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa lebih transparan, proposional, dan lebih selektif ke depannya,” pungkasnya.(FR).
Berikut syarat-syarat alur kerja sama media :
- Surat Permohonan Kerja sama
- Akta Perusahaan (Akta Notaris)
- Surat Keputusan MENKUMHAM tentang Pengesahan Badan Hukum
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Alamat Resmi Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha
- NPWP Perusahaan
- Rekening Perusahaan (Akti)
- Tanda Daftar Industri (Media Cetak)
- Terdaftar di Dewan Pers
- KTP Pemimpin Perusahaan
- Surat Kuasa (Jika Tidak Ditandatangani Langsung Oleh Pemimpin Perusahaan)
- Surat Domisili Perusahaan
- Daftar Harga lklan
- Foto copy Surat Tanda Anggota (PWIIAJ) Atau Organisasi Kewartawanan Lainnya
- Memiliki BRJS Ketenagakerjaan Terhadap Wartawan
- Surat Pernyataan
MEDIA CETAK
- Jumlah Oplah dan Sebaran Ke Daerah
-Menyampaikan Satu Koran/ Majalah Tabloid setiap terbit (gratis)
MEDIA TELEVISI
- Jumlah Penonton
- Jangkauan Siar
MEDIA RADIO
- Jumlah Pendengar
- Jangkauan Siar
18. Surat Keterangan Percetakan (Nomor Yang Bisa Dihubungi)
19. Memiliki Sertifikat UKW Untuk Registrasi Online.