BENGKULUBengkuluHeadline

Kominfo Kota Bengkulu Keluarkan Persyaratan Terbaru Alur Kerja Sama Media

Kota Bengkulu,mitratoday.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pembaruan syarat syarat alur kerja sama media partner yang wajib dipenuhi. Kali ini, Diskominfo akan lebih selektif dalam mengatur kerja sama media partner di tahun 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Diskominfo Eko Agusrianto saat diwawancara, Kamis (20/1/2022).

“Jadi, untuk di 2022 terkait masalah kerja sama dengan media, baik itu media online, elektronik, radio, termasuk juga media cetak selama ini mereka menyampaikan penawaran untuk kerja sama itu melalui tatap muka atau secara langsung. Nah sekarang kita coba online melalui website. Artinya kita disini memberikan ruang untuk mereka melengkapi persyaratan-persyaratan terkait dengan masalah kerja sama melalui website tersebut,” ungkap Eko.

Eko menjelaskan, persyaratan yang wajib dipenuhi sudah lengkap di website tersebut.

“Di situ lengkap apa saja persyaratan yang perlu dilengkapi, mulai dari akta perusahaan, NPWP, nomor rekening, sertifikat UKW, terdaftar di dewan pers dan sebagainya” tambah Eko.

la mengatakan, hal tersebut dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan era digital.

“Dengan seperti ini, harapan kita memang harus menyesuaikan karena sekarang sudah era digitalisasi. Dan saya yakin mereka juga tidak akan kaget karena ada juga beberapa daerah yang sudah melakukan hal yang sama. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa lebih transparan, proposional, dan lebih selektif ke depannya,” pungkasnya.(FR).

Berikut syarat-syarat alur kerja sama media :

  1. Surat Permohonan Kerja sama
  2. Akta Perusahaan (Akta Notaris)
  3. Surat Keputusan MENKUMHAM tentang Pengesahan Badan Hukum
  4. Struktur Organisasi Perusahaan
  5. Alamat Resmi Perusahaan
  6. Nomor Induk Berusaha
  7. NPWP Perusahaan
  8. Rekening Perusahaan (Akti)
  9. Tanda Daftar Industri (Media Cetak)
  10. Terdaftar di Dewan Pers
  11. KTP Pemimpin Perusahaan
  12. Surat Kuasa (Jika Tidak Ditandatangani Langsung Oleh Pemimpin Perusahaan)
  13. Surat Domisili Perusahaan
  14. Daftar Harga lklan
  15. Foto copy Surat Tanda Anggota (PWIIAJ) Atau Organisasi Kewartawanan Lainnya
  16. Memiliki BRJS Ketenagakerjaan Terhadap Wartawan
  17. Surat Pernyataan

MEDIA CETAK

  1. Jumlah Oplah dan Sebaran Ke Daerah
    -Menyampaikan Satu Koran/ Majalah Tabloid setiap terbit (gratis)

MEDIA TELEVISI

  1. Jumlah Penonton
  2. Jangkauan Siar

MEDIA RADIO

  1. Jumlah Pendengar
  2. Jangkauan Siar

18. Surat Keterangan Percetakan (Nomor Yang Bisa Dihubungi)
19. Memiliki Sertifikat UKW Untuk Registrasi Online.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button