Malang,mitratoday.com – Dalam rangka menyelesaikan program studi doktoral, Mahasiswa program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 43 (DIH43) Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya bekerjasama dengan Klinik Syifa Husada memberikan penyuluhan hukum dan bakti sosial bagi warga Kelurahan Mulyorejo yang diselenggarakan di Halaman Klinik Syifa Husada, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (07/07/2024).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi bertema “Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara BPJS” tersebut, Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH, MH., Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Untag Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH., dan dr. Dzulkarnain Andira, MH. Serta Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung Brigjen TNI Kirto, S.H., M.H. juga hadir memberikan sambutan.
Dalam diskusi penyuluhan hukum yang di pandu oleh Komisaris Klinik Syifa Husada, Ir. Peter Sosilo, SH, MH, sebagai moderator tersebut, membahas tiga hal yang berkaitan dengan BPJS, mulai dari Layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tanggungjawab hukum Rumah Sakit penyelenggara BPJS, dan penyelesaian sengketa medis.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Zulkarnain Andira sebagai narasumber yang pertama memberikan penjelasan tentang layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, Kaprodi Ilmu Hukum Untag Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH. memaparkan tentang tanggungjawab hukum Rumah Sakit penyelenggara BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, ada beberapa tanggungjawab yang menjadi kewajiban Rumah Sakit penyelenggara BPJS, diantaranya tanggungjawab memberikan informasi yang benar, memberikan layanan yang tidak diskriminatif, memberikan layanan gawat darurat, serta melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
“Sesuai UU Kesehatan no 17 tahun 2023 Pasal 193, memandatkan Rumah Sakit untuk bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan Rumah Sakit,” paparnya.
Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH, MH menjelaskan bahwa sengketa medis bisa diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa harus ke pengadilan.
“Selama masih bisa melalui jalur musyawarah, sebaiknya diselesaikan melalui jalur tersebut. Karena tidak ada satupun dokter yang sengaja mempunyai niat untuk mencelakakan pasien,” jelasnya.
Usai acara, Brigjen TNI Kirto, SH, MH yang didapuk sebagai Ketua kelas DIH43, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah dalam rangka menyelesaikan studi.
“Alhamdulillah dengan kerjasama yang baik dan solid, mudah-mudahan materi yang disampaikan tadi bermanfaat, dengan bahasa yang tidak terlalu tinggi bisa diterima. Jadi ada manfaatnya kita penyuluhan, hal-hal yang ditanyakan memang itu yang terjadi dan tadi sudah dijawab dengan jelas dan gamblang,” terangnya.
Sementara itu, Komisaris Klinik Syifa Husada Ir. Peter Sosilo, SH, MH, mengatakan jika mahasiswa program DIH43 Untag melihat bahwa sosialisasi aspek-aspek hukum di bidang kesehatan kepada masyarakat sangat diperlukan. Sehingga dalam rangka menyelesaikan program studi doktoralnya, mereka melakukan penyuluhan dan bakti sosial tentang kesehatan.
“DIH43 memang mendapatkan tugas amanah dari kampus untuk menyelesaikan program doktornya, program terakhir dari program doktor ini tentu harus melakukan satu pengaplikasian pada masyarakat agar ilmu yang kami terima itu dapat menjadikan pencerahan kepada masyarakat supaya masyarakat tidak ambigu tidak dipermainkan oleh hal-hal yang sifatnya tidak jelas,” jelasnya.
“Nah inilah tugas kami. Kami hadir di sini kepada masyarakat dan kami hadir tidak hanya hari ini kami akan memberikan hotline service berupa handphone WA kami secara pribadi bisa dilakukan suatu komunikasi secara japri kalau ada permasalahan hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ir. Peter juga menyampaikan bahwa selain dalam rangka menyelesaikan program studi doktoral, kegiatan kali ini diharapkan membuat seluruh stakeholder proaktif untuk mensosialisasikan yang berkaitan dengan implementasi hukum kepada masyarakat.
“Contoh di sini terkait dengan Undang-undang Kesehatan. Kita berharap mereka proaktif terhadap acara-acara ini, bukan kami merasa lebih ahli, tapi memang kami fokus untuk mendalami ilmu hukum di bidang kesehatan, dalam arti hari ini kita kesehatan mungkin bisa lain waktu hal-hal yang lebih mencolok misalnya di bidang pidana,” pungkasnya.
Bakti sosial yang digelar berupa konsultasi berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat. Diantaranya, Pidana Umum, Pidana Militer, Pailit, Perdata, Hubungan Perindutrial, Hukum Islam, dan permasalahan hukum lainnya.
Selain itu, dalam acara tersebut juga dilakukan pemberian rombong (gerobak) UMKM dari Klinik Syifa Husada bagi 10 warga Mulyorejo.
Pewarta : Aril