
Pewarta : Dian Jusu
Jambi,Mitratoday.com-Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan uang retribusi atau sewa kios yang dinilai membebankan para pedagang, Disperindag Kota Jambi kini kembali berulah pada pedagang di Pasar Induk Talang Gulo.
Kali ini, masalah tagihan retribusi kios yang menjadi persyaratan bagi pedagang untuk mendapatkan kios ikan laut di Blok D 06.
Diceritakan H Supu, setelah dirinya gagal mendapatkan kios baru yang telah dijanjikan oleh oknum Dinas Perindag, ia terus mencari informasi tentang kios-kios kosong yang ada dipasar induk talang gulo.
Setelah mendapatkan informasi adanya kios kosong yang telah dikembalikan kepada dinas terkait oleh pemilik sebelumnya, H Supu pun segera mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi dan menemui Kepala Bidang Pengelola Pasar Budi Siswanto.
Alhasil, H Supu pun diperbolehkan untuk menempati kios tersebut dengan syarat harus membayar uang tunggakan retribusi kios yang telah menempati sebelumnya mulai dari bulan April 2019 hingga bulan Agustus 2020.
Dikatakan H Supu, usai pertemuan nya, Budi Siswanto mengizinkan nya untuk menempati kios tersebut dengan syarat harus membayar semua tunggakan yang tak dibayar oleh pemilik sebelumnya.
“Saya disuruh membayar semua tunggakan retribusi pemilik yang lama baru boleh saya menempatinya” Beber H Supu, jumat (14/08/2020).
Hal ini pun sontak membuatnya kaget, betapa tidak, tunggakan pembayaran retribusi kios yang harus dibayar jumlahnya cukup besar. Total dari seluruh tagihan tunggakan nya bernilai belasan juta rupiah.
Menurutnya, aturan yang ditetapkan oleh Disperindag ini sangatlah konyol dan sangat membebani pedagang.
“Saya kaget, kok bisa saya diminta untuk membayar tunggakan pemilik sebelum nya, padahal saya baru mau menempati kios itu, ini sangatlah konyol, tidak masuk akal dan sangat membebani kami jika harus membayar semua nya, aturan seperti apalagi ini,” Ucapnya.
Lanjut H Supu, jika memang ada aturan seperti itu, secara tidak langsung sama saja pemkot ingin menindas masyarakat kecil. Bukan memberi solusi yang baik kepada pedagang agar bisa tetap bertahan dipasar induk talang gulo.
“Kita rakyat kecil ini jangan lah ditindas, upaya kami tetap bertahan disini sejak awal di relokasi hingga saat ini ingin meramaikan pasar induk talang gulo, tapi kalau caranya seperti ini sama saja dengan memeras pedagang,” ungkapnya.
Menurutnya, jika memang ada aturan seperti itu semestinya dinas terkait memberikan surat resmi dan melampirkan Perda dalam surat tersebut, bukan hanya selembar kertas biasa yang hanya berisi coretan pena dengan tulisan tangan.
Lebih lanjut, H Supu, meminta kepada pemkot melalui Disperindag agar bisa lebih mementingkan kepentingan rakyat kecil dan pedagang agar lebih transparan.
“Kami meminta kepada pemkot untuk lebih memperhatikan kepentingan rakyat kecil dan lebih transparan dalam pendataan pedagang. Jangan ada oknum dinas yang bermain dibalik ini,” Ungkapnya.
Terkait hal tersebut,awak media mencoba untuk mengkonfirmasi Kabid Pengelola Pasar Budi Siswanto, namun beberapa kali ditelpon, Budi enggan mengangkat telponnya dan memilih bungkam.