Magelang,mitratoday.com – Jaringan pengiriman pekerja migran ke luar negeri berhasil dibongkar Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Tiga orang Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Senin (12/6/2023) siang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pengiriman pekerja migran ke luar negeri secara ilegal.
Diterangkan Kapolresta Magelang, kejadian bermula pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 23.05 WIB petugas Satreskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi adanya seseorang yang akan mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Menurut informasi, lokasi di Dusun Brontokan RT. 001 RW. 006 Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengecekan ke lokasi. Pada saat dilakukan klarifikasi kepada terlapor yang bersangkutan mengakui telah mengirimkan para pekerja migran Indonesia tersebut ke luar negeri, yaitu ke Malaysia. Yang mana terlapor telah bekerjasama dengan agen di Malaysia yang nantinya akan mempekerjakan para calon pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Terlapor mengakui bekerja secara peseorangan dan bukan merupakan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang telah memiliki izin dari pemerintah.
“Selanjutnya petugas mengamankan terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang untuk dilakukan proses penyelidikan. Kemudian dalam pengembangannya Satreskrim Polresta Magelang berhasil menangkap 2 orang pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol Ruruh.
Masing-masing pelaku/tersangka diamankan berinisial SF (51), seorang perempuan, warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Kemudian seorang perempuan berinisial WS (57), warga Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Serta SP (53), seorang laki-laki yang beralamat di Kampung Nambangan, Kota Magelang, berdomisili Pancuran Mas Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Para pelaku/tersangka melakukan perekrutan melalui beberapa orang/sponsor yang tersebar di beberapa wilayah. Kemudian setelah mendapatkan calon pekerja migran selanjutnya melengkapi persyaratan dan kemudian para calon pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut ditempatkan/diperkerjakan ke negara Malaysia.
“Yang mana pelaku ini telah bekerjasama dengan agen di negara tujuan yang nantinya akan menjemput para pekerja migran Indonesia di bandara tujuan, yaitu Batam. Selanjutnya diseberangkan melalui jalur laut ke Malaysia,” terang Ruruh.
Sebelum diberangkatkan dan sambil mengurus persyaratan calon pekerja ditampung di rumah tersangka di Dusun Brontokan dan ada juga yang ditampung di Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
Dalam perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), para tersangka bekerjasama dengan seseorang pemilik agensi yang bernama Mr. Chong warga kebangsaan Malaysia dan Mr. Jevry (70). Juga minta bantuan kepada sponsor, Agus Kimono (45), seorang laki-laki yang beralamat di Kecamatan/Kabupaten Banjarnegera Jawa Tengah.
Dalam pemberangkatan setiap satu orang tenaga kerja, tersangka mendapat fee dari agensi sebanyak 7.000 RM atau jika dirupiahkan saat ini sebesar Rp 22.400.000. Fee kemudian dipotong untuk biaya pembuatan paspor, biaya medical checkup, dan fee kepada sponsor, Agus Kimono.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3.000.000 sampai Rp 4.000.000,” imbuh Kapolresta Magelang.
Tersangka SP saat konferensi pers mengatakan bahwa, telah menempatkan tenaga kerja ke luar negeri yaitu Malaysia secara perorangan dan tanpa memiliki izin. Di mana pekerja direkrut dengan cara memasang iklan lowongan kerja ke luar negeri dengan biaya gratis serta mendapatkan uang.
“Kami juga mendatangi rumah untuk menawarkan lowongan kerja ke luar negeri gratis dan uang saku untuk keluarga/anak yang ditinggal. Kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui Kantor Imigrasi Pati dan Wonosobo,” papar tersangka SP.
Kapolresta Magelang menambahkan, saat ini 3 orang tersangka ditahan di rutan Mapolresta Magelang untuk proses penyidikan. Para tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kami sarankan melalui jalur resmi. Karena terjamin apabila ada permasalahan apapun yang terjadi bisa dipertanggungjawabkan, selain itu juga membantu menyumbang devisa negara,” imbau Kombes Pol Ruruh.
Pewarta : Hartadi