KIP Kabupaten Aceh Tamiang Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Putusan PT.TUN Medan
Aceh Tamiang,mitratoday.com – KIP Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas Putusan PT-TUN Medan terhadap perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.Mdn ke Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PT-TUN Medan pada hari Senin tanggal 4 November 2024.
Saat dikonfirmasi mitratoday.com, Selasa (05/11/2024) Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Apriyanti membenarkan hal tersebut, Rita juga menjelaskan bahwa selaku Pemohon Kasasi juga telah menyerahkan Memori Kasasi atas Putusan PT-TUN Medan Perkara Nomor 15/G/PILKADA/2024/PT.TUN.Mdn tertanggal 29 Oktober 2024.
“KIP Kabupaten Aceh Tamiang menghormati Putusan PT-TUN Medan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PT-TUN Medan pada tanggal 29 Oktober 2024 yang pada pokoknya mengabulkan Gugatan dari H.Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi.S.H selaku Penggugat, namun dikarenakan KIP Kabupaten Aceh Tamiang merupakan lembaga hirarki, sehingga terhadap putusan PT-TUN Medan tersebut KIP Kabupaten Aceh Tamiang dalam tindak lanjutnya memerlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan KIP Aceh dan KPU RI di Jakarta,” ucapnya.
Lebih lanjut Rita menjelaskan bahwa, kasasi terhadap Putusan PT-TUN Medan tersebut, merupakan hasil dari koordinasi dan konsultasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang dengan KIP Aceh serta KPU RI di Jakarta. Apalagi dalam ketentuan Pasal 154 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, telah memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan permohonan Kasasi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan terhadap Putusan PT-TUN sebagai salah satu upaya hukum yang dibenarkan untuk itu.
“Pernyataan Kasasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhadap Putusan PT-TUN Medan ini sebagai bentuk keseriusan KIP Kabupaten Aceh Tamiang dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh H.Hamdan Sati,S.T. dan Febriadi.S.H melalui kuasa hukumnya. Selanjutnya, KIP Kabupaten Aceh Tamiang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Kasasi yang diajukan.
Berkaitan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, akan tetap terus berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional.”jelasnya mengakhiri.
(Siti Hawa)