Lampung Utara,Mitratoday.com-Kartu identitas anak adalah identitas resmi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan fungsinya mirip dengan kartu tanda penduduk yang dimiliki orang dewasa. KIA ini merupakan produk Kementerian Dalam Negeri dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Secara fisik, KIA berwarna merah muda dan memuat biodata anak. Seperti tempat dan tanggal lahir, alamat, nama kepala keluarga. Bentuknya pun mirip dengan KTP, hanya saja KIA belum berwujud elektronik.
Saat di temui di ruangan kepala Dinasdisduk capil Lampung Utara Melalui Kabit pendaftaran penduduk menjelaskan ke awak media mitratoday.com,”Masalah target-target yang kita masukan ini adalah capaian cetakan. Artinya capaian cetakan kartu identitas anak, yang terorganisir yang kita kumpulkan melalui sekolah-sekolah saat ini, kenapa pertanyaannya dari sekolah dulu, atau ini dimungkinkan untuk optimalisasi data-data tersebut.”Tandasnya.
Unsur untuk capaian berikutnya untuk pengambilan kebijakan,Di samping itu pula kita nanti Bagaimana caranya supaya kartu identitas anak ini, gunanya bisa dipergunakan dengan kekuatan payung hukum, artinya ada perdanya latar sendiri yang saat ini yang sudah kita mulai ajukan hingga kegunaannya juga untuk tepat sasaran, artinya kita Sudah efisiensi untuk memutus rantai panjang birokrasi, dalam penjelasan administrasi kependudukan dan ini dibenarkan oleh peraturan.
Untuk kedala, Saat ini peralatan dua alat cetak semua data sudah bisa diinput, dua alat cetak, satu alat cetak terkendala terkendala, dalam artian ada peralatan temperaturnya yang mengalami kerusakan saat ini, memang sedang didandan atau diperbaiki sehingga target target yang akan dicapai bisa lebih optimal kedepannya.”Pungkasnya.
Tambah nya feri Oh ya untuk siapa yang kita sampai dengan tanggal 16 bulan 11 tahun 2020 ini telah melaksanakan cetakan Di Januari 2018 saat ini untuk siswa-siswa itu kita yang sudah tercetak 25161 cetakan di beberapa sekolah yang tersebar di 23 Kecamatan.