Penulis : Ekdar Tella
Maluku,Mitratoday.com-Ketua Umum FPPM Pulau Panjang M. Aswan Kelian dalam menanggapi Sikap S. Heder Boften selaku Komisioner KPU Devisi SDM mengenai laporan masyarakat pulau panjang terkait sala satu Peserta Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat ini masuk dalam urutan 10 besar hasil seleksi PPK di Pilkada Bupati dan wakil Bupati 2020.
Menyoalkan polemik yang terjadi, M. Aswan Kelian Selaku Ketua Umum FPPM Sabtu (29/02/2020) melalui Via Watshap menerangkan jika adanya kekeliruan.
S. Heder Boften selaku Komisioner KPU Devisi SDM Menjelaskan Bahwa Setelah KPU SBT menyurati Bawaslu SBT terkait laporan tidak ada salinan berkas apapun yang menerangkan soal Pemberhentian secara tidak terhormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) terhadap terlapor atau aduan dimaksut sehingga menurut Boften yang bersangkutan tidak dapat di gugurkan berdasarkan Laporan tersebut di nilai keliru.
“Hal ini sangat keliru,apa yang telah disampaikan oleh S. Heder Boften.”Cetus Asewan Kelian Ketum FPPM.
Mengapa sedemikian, karena setelah Awal masukan tanggapan dari KPU tidak meminta surat DKPP Yang KPU minta hanyalah tanggapan di buat dalam bentuk surat dan identitas orang-orang yang membuat tanggapan. Itu saja yang diminta oleh Komesioner KPU.
M. Aswan Kelian menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Atas Nama Muh. Saiful Kelilauw dipecat secara lisan sebagai Panwascam Pulau Panjang pada tahun 2013 dan pada saat itu masi di bawah Panwas Kabupaten Seram Bagian Timur,”Sehingga Dari Bawaslu Seram Bagian Timur tidak memiliki salinan berkas apapun yang menerangkan soal Pemberhentian secara tidak terhormat oleh DKPP.”Ujarnya.
Ia menegaskan agar KPU harus berkordinasi langsung dengan Mantan Pegawai Panwas Seram Bagian Timur pada tahun 2013.
Sehingga mengenai hal yang di ucapkan oleh S. Heder Boften Selaku Komesioner KPU yang membidangi Devisi SDM ketika Mengacu Pada Bukti-Bukti sesuai laporan yang bersangkutan.
“Tetapi sebelum KPU buat tanggapan terhadap berita sebelumnya maka KPU harus panggil pelapor atau orang-orang yang membuat aduan untuk melengkapi bukti.”Harap Kelian.
Untuk mendukung segala polimik yang simpang siur mengenai hal serupa, Ketua Umum FPPM Aswan Kelian bersedia menghadirkan beberapa saksi guna memberikan keterangan.
“Dan ada pula beberapa saksi nyata yang kami bisa datangkan kepada KPU agar di minta keterangannya di antaranya Pegawai dan mantan Bendahara Panwascam Pulau Panjang Pada tahun 2013.”Ucap Aswan.
“Kami mendesak Komesioner KPU untuk segara melakukan kordinasi dengan pihak yang membuat laporan, untuk menghadirkan Saksi-saksi tersebut, guna meminta keterangannya.”Tambahnya.
“Apa bila yang bersangkutan betul-betul telah melakukan pelanggaran maka KPU harus mengabil Sikap dengan Tegas untuk di pecat dari PPK Pulau Panjang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBT 2020.”Tegasnya.
Adapun beberapa pernyataan sikap dari masyarakat pemuda pulau panjang terhadap Komisioner KPU.
“Apa bila dari Komesioner KPU Telah mempertahankan Saudara M. Saiful Kelilauw dalam Panitia Pemilihan Kecamatan Pulau Panjang maka kami Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Akan Menolak Keras berbagai proses yang di lakukan.”Tuturnya.
Tiga poin tuntutan yang di lontarkan yakni :
- Menolak Pelantikan PPK Se-SBT lebih Kusus PPK Pulau Panjang,
- Menolak Kedatangan PPK di kecamatan Pulau Panjang,
- Menolak Kedatangan KPU di Pulau Panjang.