Ketua LSM LPAB : Ada Unsur Kesengajaan Pengerjaan Lapen Di Sri Way Langsep
Pewarta : Iswan
Lampung Tengah,mitratoday.com-Tanggapi Hasil Pembangunan Jalan Lapen di Kampung Sri Way Langsep, Sofyan As. ST, Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Lampung, Melihat video yang beredar di beberapa media, Diduga banyak kejanggalan dan tidak sesuai spesifikasi.
“Saya sudah lihat videonya pada waktu sidak, Pekerjaan di Sri way Langsep ini sudah benar-benar menyalahi aturan. Dari semua kesalahan itu penuh unsur kesengajaan. Karena pekerjaan tersebut ada konsultan dan pendamping dana desa, tugas mereka mengadakan pendampingan dan pembenahan,”tandasnya.
Sofyan sangat mengapresiasi melihat kinerja komisi III DPRD Lampung Tengah, Yang telah melaksanakan sidak di Kampung Sri way Langsep. Karena salah satu tugas DPRD adalah pengawasan dan ini bidang Komisi III.
“Ya mereka punya hak penuh untky melakukan sidang ke bawah, Melihat dan menyeleksi benar atau salahnya pekerjaan tersebut. Wajib diberi sanksi terhadap pekerjaan yang tidak benar, Pekerjaan Lapen di Sri Way Langsep penuh unsur kesengajaan,” Bebernya,
Rentetan panjang pengerjaan Jalan Lapisan Penetrasi di Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Pendamping Desa sudah kerap memberikan peringatan kepada pihak Kampung setempat.
Ternyata, Sudah 3 kali Pendamping Desa memberikan peringatan kepada Kepala Kampung Sri Way Langsep tetapi nihil. Imbasnya, Pekerjaan yang sudah diidamkan lama oleh masyarakat hasilnya tidak sesuai harapan.
Terbukti, Saat di Inspeksi Mendadak (sidak) oleh Komisi III DPRD Lampung Tengah, Banyak ditemukan kejanggalan. Yang diduga pengerjaan tidak sesuai RABnya.
“Kalau kita sebagai pendamping hanya mengarahkan pekerjaan. Harus sesuai dengan Rab dan gambar yang telah di sepakati di musyawarah Kampung,” Ujar Irawan Saat dikonfirmasi melalui pesan Watshap, Rabu 20 Oktober 2021.
Menurut Irawan, ketika ada kesalahan pekerjaan pendamping hanya meberikan peringatan kepada pihak Kampung.
“Kita pendamping hanya memberi peringatan, sampai tiga kali, pekerjaan harus di perbaiki dan masalah perbaikan di kembalikan ke desa,” Jelasnya.
Selama ini, Pihak pendamping selalu berkoordinasi dengan pihak terkait,”Itu pun kita berkoordinasi dengan Tenaga ahli kabupaten, Kecamatan dan Dinas PMK, bahwa ada permasalahan seperti ini. jadi sesuatu pekerjaan layak atau tidak, atas keputusan bersama,”ucapnya.