
Penulis : Dian Putra
Jambi,Mitratoday.com-Kejadian yang menghebohkan beberpa hari kemrin Kamis (23/04/2020) Kasat Pol PP Kota Jambi di datangi masyarakat dan beberapa Lembaga yang tergabung dan Media dalam aksi membuat statemen kepada media cetak, dan media online yang ada di Provinsi Jambi bahwa minol yang berada di dalam Gudang selama ini alkohol di bawah 10%, Namun pada Faktanya di lapangan minol tersebut beralkohol tinggi yaitu 40,9%, Selasa (28/04/2020).
Ketua LSM LKPMI Provinsi Jambi Dedy Yansi kepada Mitratoday.com di lapangan mengukapkan.”Kami dan kawan-kawan LSM Lainnya akan mendesak walikota Jambi, dengan adanya kejadian ini kami merasa sangat kecewa kepada Pemkot sudah melanggar Perda yang di buatnya. Sekali
Lagi kami menunggu respon walikota Jambi agar penegakan aturan perda berlaku untuk semua masyarakat kota Jambi dan tidak ada keberpihakan.”Tandasnya.
Amir Akbar ketua LSM Akram saat di konfirmasi Awak Media Mitratoday.com di lapangan mengatakan sikap tegasnya kepada Satpol PP kota Jambi agar dapat membuktikan dan bertanggung jawab soal pernyataannya pada saat hearing beberpa waktu lalu untuk menghadirkan pihak pemilik Minol tersebut.
“Di depan gudang yang baru di kontrak, di kawasan Paal Merah kota Jambi dan di hadiri oleh Disperindag kota Jambi, namun kenyataannya mereka malah mengelak dan tidak konsekuen dengan janjinya untuk menghadirkan pemilik minol itu, ada apa ya?,”Tutup Akram dengan wajah kesal.